Hukum waris dalam Islam

20 hadits tentang pembagian warisan sesuai syariat, pahami hak ahli waris.

Shahih Al-Bukhari · No. 6737 Shahih

Bab Warisan Kakek Bersama Ayah dan Saudara

Berikanlah Fara'id (bagian yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya, dan kemudian apa yang tersisa, harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit.

Sunan Abu Dawud · No. 2898 Shahih · Al-Albani

Bab Dalam Warisan Keluarga

Bagilah harta di antara mereka yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Allah.

Sunan Ibnu Majah · No. 2738 Shahih · Darussalam

Bab Kerabat

Diriwayatkan dari Miqdam Abu Karimah, seorang lelaki dari Syam yang merupakan salah satu Sahabat Rasulullah ﷺ, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa yang meninggalkan harta, itu untuk ahli warisnya. Siapa yang meninggalkan

Sunan Ibnu Majah · No. 2725 Shahih · Darussalam

Bab Warisan Nenek

bahwa Rasulullah ﷺ memberikan warisan kepada seorang nenek sebesar sepertiga dari harta warisan.

Sunan Abu Dawud · No. 2916 Shahih · Al-Albani

Bab tentang Warisan

Hak waris hanya untuk orang yang membayar harga (budak) dan memeliharanya dengan melakukan tindakan syukur.

Sunan Abu Dawud · No. 2922 Shahih · Al-Albani

Bab Naskh Warisan Akad dengan Warisan Kerabat

Ketika para Muhajirin datang ke Madinah, mereka mewarisi dari para Ansar tanpa hubungan darah dengan mereka karena persaudaraan yang dibangun oleh Rasulullah ﷺ di antara mereka.

Shahih Al-Bukhari · No. 6739 Shahih

Bab Warisan Suami Bersama Anak dan Lainnya

(Pada masa awal Islam), warisan biasanya diberikan kepada keturunan dan wasiat diberikan kepada orang tua, kemudian Allah membatalkan apa yang Dia kehendaki dari urutan itu dan menetapkan bahwa laki-laki harus diberikan

Sunan Abu Dawud · No. 2919 Shahih · Al-Albani

Bab Tentang Penjualan Hak Waris

Rasulullah ﷺ melarang menjual atau memberikan hak waris oleh seorang budak yang telah dimerdekakan.

Sunan Abu Dawud · No. 2953 Shahih · Al-Albani

Bab Tentang Pembagian Harta Rampasan

Ketika harta rampasan (fai') datang kepada Rasulullah ﷺ, beliau membagikannya pada hari itu; beliau memberikan dua bagian kepada seorang yang sudah menikah dan satu bagian kepada seorang yang lajang.

Shahih Muslim · No. 1616 Shahih

Bab Warisan Al-Kalalah

Jabir bin 'Abdullah (semoga Allah meridhoi mereka) melaporkan: Saya jatuh sakit dan datang kepada saya dengan berjalan kaki Rasulullah ﷺ dan Abu Bakr untuk menanyakan kesehatan saya. Saya pingsan. Ia (Nabi yang Mulia) me

Shahih Al-Bukhari · No. 6442 Shahih

Bab Apa yang Diberikan dari Hartanya adalah Miliknya

Diriwayatkan dari Abdullah: Nabi ﷺ berkata, "Siapa di antara kalian yang menganggap harta warisannya lebih dicintai daripada hartanya sendiri?" Mereka menjawab, "Wahai Rasulullah! Tidak ada di antara kami yang tidak menc

Sunan Abu Dawud · No. 2976 Shahih · Al-Albani

Bab Mengenai Harta Warisan Rasulullah ﷺ

Ketika Rasulullah ﷺ wafat, istri-istri Nabi ﷺ berniat mengutus Utsman bin Affan kepada Abu Bakar untuk menanyakan biaya hidup mereka dari (warisan) Nabi ﷺ. Kemudian Aisyah berkata: Bukankah Rasulullah ﷺ telah bersabda: K

Shahih Muslim · No. 1619 Shahih

Bab Siapa yang Meninggalkan Harta untuk Ahli Warisnya

Abu Huraira (semoga Allah meridhoi dia) melaporkan bahwa ketika jenazah seorang yang meninggal dengan beban utang dibawa kepada Rasulullah ﷺ, beliau bertanya apakah dia meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi utangn

Sunan Abu Dawud · No. 2977 Hasan · Al-Albani

Bab Mengenai Harta Warisan Rasulullah ﷺ

Kami tidak diwarisi. Apa yang kami tinggalkan adalah sadaqah. Harta ini milik keluarga Muhammad untuk kebutuhan mendesak mereka dan tamu mereka. Ketika saya meninggal, itu akan diberikan kepada orang yang menjadi penguas

Sunan Ibnu Majah · No. 2749 Hasan · Darussalam

Bab Pembagian Warisan

Apa pun pembagian warisan yang dilakukan pada masa Jahiliyah, tetap berlaku menurut pembagian masa Jahiliyah, dan apa pun pembagian warisan yang dilakukan pada masa Islam, berlaku menurut pembagian Islam.