Bab Memperhatikan Kepentingan Hewan dalam Perjalanan dan Larangan Beristirahat di Jalan
Shahih
حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنْ سُهَيْلٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " إِذَا سَافَرْتُمْ فِي الْخِصْبِ فَأَعْطُوا الإِبِلَ حَظَّهَا مِنَ الأَرْضِ وَإِذَا سَافَرْتُمْ فِي السَّنَةِ فَأَسْرِعُوا عَلَيْهَا السَّيْرَ وَإِذَا عَرَّسْتُمْ بِاللَّيْلِ فَاجْتَنِبُوا الطَّرِيقَ فَإِنَّهَا مَأْوَى الْهَوَامِّ بِاللَّيْلِ " .
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika kalian bepergian di tanah subur, maka berikanlah unta kesempatan untuk merumput di tanah tersebut. Dan jika kalian bepergian di tanah yang kering, maka percepatlah perjalanan kalian. Dan jika kalian berhenti di malam hari, maka hindarilah jalan, karena itu adalah tempat tinggal binatang-binatang kecil yang berbahaya di malam hari."