Pembagian warisan secara adil

20 hadits tentang faraid dan keadilan membagi warisan sesuai Kitab Allah

Shahih Al-Bukhari · No. 6737 Shahih

Bab Warisan Kakek Bersama Ayah dan Saudara

Berikanlah Fara'id (bagian yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya, dan kemudian apa yang tersisa, harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit.

Shahih Al-Bukhari · No. 2988 Shahih

Bab Mengendarai Keledai

Allah telah memberikan setiap orang bagian dari warisan, dan tidak diperbolehkan memberikan wasiat kepada seorang ahli waris.

Sunan Abu Dawud · No. 2898 Shahih · Al-Albani

Bab Dalam Warisan Keluarga

Bagilah harta di antara mereka yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Allah.

Shahih Al-Bukhari · No. 6741 Shahih

Bab Warisan Saudara Perempuan Bersama Anak Perempuan

Mu'adh bin Jabal memberikan keputusan ini untuk kami di masa hidup Rasulullah ﷺ. Setengah dari warisan diberikan kepada anak perempuan dan setengah lainnya kepada saudara perempuan.

Shahih Al-Bukhari · No. 6742 Shahih

Bab Warisan Saudara Perempuan Bersama Anak Perempuan

Keputusan yang akan saya berikan dalam masalah ini akan seperti keputusan Nabi, yaitu setengah untuk anak perempuan dan sepertiga untuk anak perempuan dari anak laki-laki, dan sisanya untuk saudara perempuan.

Shahih Al-Bukhari · No. 6739 Shahih

Bab Warisan Suami Bersama Anak dan Lainnya

(Pada masa awal Islam), warisan biasanya diberikan kepada keturunan dan wasiat diberikan kepada orang tua, kemudian Allah membatalkan apa yang Dia kehendaki dari urutan itu dan menetapkan bahwa laki-laki harus diberikan

Sunan Abu Dawud · No. 2914 Shahih · Al-Albani

Bab Tentang Siapa yang Memeluk Islam atas Warisan

Setiap pembagian yang dilakukan pada masa jahiliyah adalah berdasarkan apa yang telah dibagikan kepadanya, dan setiap pembagian yang terjadi setelah Islam adalah berdasarkan pembagian Islam.

Sunan Ibnu Majah · No. 2749 Shahih · Al-Albani

Bab Pembagian Warisan

Apa pun pembagian warisan yang dilakukan pada masa Jahiliyah, tetap berlaku menurut pembagian masa Jahiliyah, dan apa pun pembagian warisan yang dilakukan pada masa Islam, berlaku menurut pembagian Islam.

Shahih Muslim · No. 1614 Shahih

Bab

Rasulullah ﷺ bersabda: Seorang Muslim tidak berhak mewarisi dari seorang non-Muslim, dan seorang non-Muslim tidak berhak mewarisi dari seorang Muslim.

Shahih Al-Bukhari · No. 6763 Shahih

Bab Warisan Al-Asir

Jika seseorang meninggal (di antara orang-orang Muslim) meninggalkan harta, maka harta tersebut akan diberikan kepada ahli warisnya; dan jika ia meninggalkan utang atau tanggungan, kami akan mengurus mereka.

Sunan Abu Dawud · No. 2916 Shahih · Al-Albani

Bab tentang Warisan

Hak waris hanya untuk orang yang membayar harga (budak) dan memeliharanya dengan melakukan tindakan syukur.

Sunan Abu Dawud · No. 3930 Shahih · Al-Albani

Bab tentang Penjualan Mukatab jika Perjanjian Dibatalkan

Apa yang terjadi dengan orang-orang bahwa salah satu dari kalian berkata: Bebaskan, wahai si Fulan, dan hak waris ada padaku. Hak waris hanya milik orang yang telah membebaskan seseorang.

Shahih Al-Bukhari · No. 2988 Shahih

Bab Mengendarai Keledai

Allah telah memberikan setiap orang bagian dari warisan, dan tidak diperbolehkan memberikan wasiat kepada seorang ahli waris.