Mahram yang haram dinikahi

20 hadits tentang larangan menikahi mahram karena darah, susuan, dan pernikahan

Shahih Al-Bukhari · No. 5105 Shahih

Bab Hal-Hal yang Diperbolehkan dan Dilarang dari Wanita

Ibn 'Abbas lebih lanjut berkata, "Tujuh jenis pernikahan adalah haram karena hubungan darah, dan tujuh karena hubungan pernikahan." Kemudian Ibn 'Abbas membacakan Ayat: "Diharamkan bagimu (untuk menikahi) ibumu..." (4:23

Shahih Muslim · No. 1447 Shahih

Bab Mengharamkan Putri Paman dari Susuan

Ibn Abbas (semoga Allah meridhoi mereka) melaporkan: Ada usulan agar dia (Nabi yang Mulia) menikahi putri Hamzah, maka dia berkata: "Dia tidak halal bagiku karena dia adalah putri saudaraku dari susuan, dan yang diharamk

Sunan An-Nasa'i · No. 3297 Shahih · Al-Albani

Bab Mengharamkan Mengawini Antara Wanita dan Bibi

Asim berkata: "Saya membaca sebuah buku kepada Ash-Sha'bi yang di dalamnya diriwayatkan dari Jabir bahwa Nabi ﷺ berkata: 'Seorang wanita tidak boleh dinikahi sebagai istri kedua kepada bibinya, baik bibi dari pihak ayah

Sunan An-Nasa'i · No. 3286 Shahih · Al-Albani

Bab Mengharamkan Mengawini Ibu dan Anak Perempuan

Sebagai istri kedua Umm Salamah? Bahkan jika saya tidak menikahi Umm Salamah, dia tetap tidak halal bagiku, karena ayahnya adalah saudaraku melalui penyusuan.

Sunan An-Nasa'i · No. 3305 Shahih · Al-Albani

Bab Larangan Mengawini Anak Perempuan Paman Melalui Susuan

Telah mengabarkan kepadaku Ibrahim bin Muhammad, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id, dari Syu'bah, dari Qatadah, dari Jabir bin Zaid, dari Ibn Abbas, ia berkata: Disebutkan kepada Rasulullah ﷺ ten

Sunan An-Nasa'i · No. 2843 Shahih · Al-Albani

Bab Larangan Mengenai Hal Itu

Telah diriwayatkan dari Aban bin Uthman, dari ayahnya: Bahwa Nabi ﷺ melarang Muhrim untuk menikah, mengatur pernikahan untuk orang lain, atau melamar.

Sunan Ibnu Majah · No. 2088 Hasan · Al-Albani

Bab Seorang Ayah Memerintahkan Anaknya untuk Menceraikan Istrinya

Muhammad bin Bashar memberitakan kepada kami, Yahya bin Sa'id Al-Qattan dan Utsman bin Umar berkata: Telah memberitakan kepada kami Ibn Abi Dhi'b, dari pamannya Al-Harith bin Abdul Rahman, dari Hamzah bin Abdullah bin Um