Bab Tentang Seorang Pria yang Membedakan Beberapa Anaknya dalam Warisan
Berlakulah adil di antara anak-anak kalian; berlakulah adil di antara putra-putra kalian.
19 hadits tentang berlaku adil kepada anak dalam pemberian dan perlakuan
Berlakulah adil di antara anak-anak kalian; berlakulah adil di antara putra-putra kalian.
Berlakulah adil terhadap anak-anak kalian, berlakulah adil terhadap anak-anak kalian.
Apakah kamu telah memberikan hadiah yang serupa kepada semua anakmu? Ia menjawab: 'Tidak'. Maka beliau berkata: 'Kalau begitu, kembalikanlah.'
Amal terbaik seorang anak adalah berbuat baik kepada orang-orang yang dicintai oleh ayahnya.
Salah satu perbuatan baik yang paling utama adalah berbuat baik kepada teman-teman ayah setelah ia wafat.
Seorang anak tidak dapat berbuat cukup untuk ayahnya, kecuali jika ia menemukannya sebagai budak dan membelinya untuk memerdekakannya.
Ibn Shihab berkata, "Urwah bin Al Zubair bertanya kepada Aisyah, istri Nabi ﷺ tentang ayat Al-Qur'an, 'Dan jika kalian takut tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim, maka nikahilah wanita-wanita yang baik menur
Abu Huraira melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Ketika dua wanita sedang berjalan bersama dengan dua anak mereka, datanglah seekor serigala dan membawa pergi anak salah satu dari mereka. Salah satu dari mereka berka
Jika seseorang memerdekakan bagiannya dari seorang budak yang dimiliki bersama, dan ia mampu membayar harga bagian yang lain sesuai dengan harga yang adil dari budak tersebut, maka budak itu akan sepenuhnya dimerdekakan;
Jika seseorang memerdekakan bagiannya dari seorang budak (Abd) yang umum, dan dia memiliki uang yang cukup untuk membebaskan sisa harga budak (yang diestimasi secara adil), maka dia harus membebaskan budak itu sepenuhnya
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa pun yang memerdekakan sebagian" atau beliau berkata: "sebagian dari seorang budak, maka dia harus menyelesaikan pembayaran harganya jika dia mampu. Jika dia t
Nabi ﷺ bersabda: Jika seseorang memerdekakan bagiannya dalam seorang budak, maka ia memerdekakan sepenuhnya dengan hartanya jika ia memiliki harta.
Dari Ibn 'Umar: Nabi ﷺ bersabda, "Siapa pun yang memerdekakan seorang budak yang dimiliki oleh dua tuan, hendaknya memerdekakannya sepenuhnya (bukan sebagian) jika dia kaya setelah harga budak tersebut dinilai."
Jika seseorang mencela budaknya ketika dia tidak bersalah atas apa yang dia katakan, dia akan dipukul pada Hari Kebangkitan.
Dua orang lelaki saling menggugat di hadapan Nabi.
Dua orang lelaki saling menggugat di hadapan Nabi.
Tidak ada seorang pria yang memiliki dua anak perempuan yang mencapai usia baligh dan ia berbuat baik kepada mereka selama mereka bersamanya, kecuali mereka akan membawanya masuk ke dalam Surga.
Sesungguhnya Nabi ﷺ memutuskan bahwa setiap orang yang diakui setelah ayahnya yang dinyatakan oleh para ahli waris, jika dia adalah anak dari seorang budak yang dimiliki ayahnya ketika dia berhubungan dengannya, maka dia
Siapa yang berzina dengan seorang wanita budak atau wanita merdeka, maka anaknya adalah anak zina, tidak berhak mewarisi dan tidak diwarisi.