Bab Anak adalah untuk Pemilik Tempat Tidur, baik dia seorang wanita merdeka atau hamba
Anak ini adalah milikmu. Wahai 'Abu bin Zam`a, karena anak adalah untuk pemilik tempat tidur, dan pelaku zina mendapatkan batu.
20 hadits tentang anak milik pemilik tempat tidur dan pezina tak berhak nasab
Anak ini adalah milikmu. Wahai 'Abu bin Zam`a, karena anak adalah untuk pemilik tempat tidur, dan pelaku zina mendapatkan batu.
Anak adalah untuk pemilik tempat tidur.
Anak adalah hak pemilik tempat tidur dan bagi pelaku zina adalah batu.
Anak itu untuk tempat tidur, dan bagi pezina adalah batu.
Anak itu milik tempat tidur, dan bagi pezina adalah batu.
Anak adalah milik orang yang tempat tidurnya dia lahir, dan bagi pezina ada hukuman rajam.
Anak itu untuk pemilik tempat tidur, dan batu untuk pelaku zina.
Dia untukmu, wahai 'Abd! Anak itu milik ranjang dan bagi pezina adalah batu.
Anak itu untuk ranjang (yaitu, untuk orang yang di atas ranjangnya dia lahir) dan batu (kekecewaan dan kehilangan) bagi orang yang telah melakukan perbuatan zina.
Anak itu untuk (pemilik) tempat tidur dan batu adalah untuk orang yang melakukan zina.
Maka Rasulullah -semoga Allah memberinya keselamatan- melihat bahwa dia mirip dengan 'Utbah, tetapi beliau bersabda: 'Anak itu adalah milik tempat tidur, dan tutuplah dirimu dari dia, wahai Sawdah.'
Anak itu milik (suami atau pemilik) wanita.
Rasulullah bersabda: 'Dia adalah milikmu, wahai 'Abd bin Zam'ah!' Kemudian Rasulullah bersabda: 'Anak itu untuk pemilik ranjang, dan batu untuk pelaku zina.' Kemudian beliau berkata kepada Saudah binti Zam'ah: 'Bersembun
Dari Aisyah: "Satu-satunya tempat tidur yang dimiliki Rasulullah ﷺ yang ia tiduri adalah terbuat dari kulit yang diawetkan yang diisi dengan serat kurma." Abu 'Eisa berkata: Hadits ini Hasan Sahih. Ia berkata: "Ada riway
Seharusnya ada tempat tidur untuk seorang laki-laki, tempat tidur untuk istrinya, dan yang ketiga untuk tamu, tetapi yang keempat untuk setan.
Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu.
Tidak ada klaim yang tidak sah dalam Islam. Apa yang dilakukan di masa jahiliyah telah dihapus. Anak itu adalah milik orang yang tempat tidurnya, dan pelaku zina tidak memiliki hak.
A’ishah berkata “Sa’d bin Abi Waqqas dan ‘Abd bin Zamah berselisih tentang (hubungan dari) anak dari budak perempuan Zam’ah dan membawa perkara itu kepada Rasulullah ﷺ. Sa’d berkata “Saudaraku ‘Utbah memerintahkan saya b
Ibn Zam'ah dan Sa'd (Ibn Abu Waqqas) mengajukan sengketa kepada Nabi ﷺ mengenai anak dari wanita hamba sahaya Zam'ah.
Dari Ali bin Abu Talib bahwa: Rasulullah ﷺ bersabda: "Pena diangkat dari anak kecil, orang gila, dan orang yang tidur."