Bab Apa yang Dikatakan tentang Larangan Dua Penjualan dalam Satu Penjualan
Rasulullah ﷺ melarang dua penjualan dalam satu.
20 hadits yang bikin transaksimu lebih berkah dan sesuai syariat
Rasulullah ﷺ melarang dua penjualan dalam satu.
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis transaksi: Mulimasah dan Munabadhah.
Nabi ﷺ melarang dua jenis pakaian dan dua jenis jual beli, yaitu Mulamasa dan Munabadha.
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis pakaian dan dua jenis transaksi. Adapun dua jenis transaksi tersebut adalah Mulamash dan Munabadhaha.
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis pakaian, dan beliau melarang dua jenis transaksi untuk kami: Munabadhah dan Mulamasah, yang merupakan jenis transaksi yang umum dilakukan pada masa Jahiliyah.
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis transaksi: Mulamash dan Munabadhah.
Rasulullah ﷺ melarang kami dari dua jenis transaksi dan dua cara berpakaian. Dia melarang Mulamasa dan Munabadha dalam transaksi.
Rasulullah melarang dua jenis transaksi: Mu'lamasah dan Munabadha.
Nabi ﷺ melarang dua jenis transaksi bisnis dan dua cara berpakaian. Dua jenis transaksi bisnis tersebut adalah mulamasah dan munabadhah. Adapun dua cara berpakaian adalah membungkus diri dengan pakaian yang tidak menutup
Jika dua orang laki-laki bertransaksi, maka masing-masing dari mereka memiliki pilihan (untuk membatalkannya) selama mereka belum berpisah dan masih bersama.
Kedua penjual memiliki pilihan selama mereka belum berpisah. Jika mereka berkata jujur dan menjelaskan, maka mereka akan diberkahi dalam jual beli mereka. Dan jika mereka menyembunyikan dan berbohong, maka berkah jual be
Penjual dan pembeli memiliki pilihan untuk membatalkan atau mengkonfirmasi transaksi selama mereka belum berpisah, dan jika mereka berkata jujur dan menjelaskan cacat barang, maka mereka akan diberkahi dalam transaksi me
Yahya bin Yahya berkata: "Saya membaca kepada Malik dari Nafi', dari Ibn Umar, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Kedua penjual, masing-masing dari keduanya memiliki hak untuk membatalkan transaksi selama mereka belum berpisa
Kedua penjual memiliki pilihan untuk membatalkan atau mengonfirmasi transaksi kecuali jika mereka berpisah, atau jual beli bersifat opsional.
Nabi ﷺ melarang dua jenis pakaian; (salah satunya) adalah duduk dengan kaki terlipat sambil dibungkus dalam satu pakaian. (Yang lainnya) adalah mengangkat pakaian itu di atas bahu. Dan juga melarang dua jenis jual beli:
Jual dia kepadaku.
Rasulullah ﷺ melarang dua transaksi dalam satu.
Rasulullah ﷺ melarang meminjam dengan syarat jual, atau memiliki dua syarat dalam satu transaksi, atau mendapatkan keuntungan dari apa yang tidak kamu miliki.
Rasulullah ﷺ melarang utang dengan syarat jual beli, menjual apa yang tidak kamu miliki, dan mendapatkan keuntungan dari apa yang tidak kamu miliki.
Dari 'Uqbah bin 'Amir atau Samurah bin Jundab bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang menjual kepada dua orang, maka itu untuk yang pertama."