Shahih oleh Darussalam
Bab Larangan Menjual Untuk Beberapa Tahun Ke Depan
Diriwayatkan dari Jabir bin 'Abdullah bahwa: Rasulullah ﷺ melarang menjual untuk banyak tahun ke depan.
20 hadits yang bikin transaksimu lebih berkah dan sesuai syariat
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Jabir bin 'Abdullah bahwa: Rasulullah ﷺ melarang menjual untuk banyak tahun ke depan.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang menjual hasil pertanian beberapa tahun ke depan.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang menjual hasil pertanian beberapa tahun ke depan.
Shahih oleh Darussalam
Nabi ﷺ melarang menjual hasil panen untuk beberapa tahun (di muka).
Shahih oleh Al-Albani
Nabi ﷺ melarang jual beli buah untuk beberapa tahun.
Shahih
Kami dilarang agar seorang yang tinggal di kota tidak menjual untuk seorang yang dari pedesaan.
Shahih
Rasulullah ﷺ melarang jual beli yang ditentukan dengan melempar batu dan jual beli yang mengandung ketidakpastian.
Shahih
Janganlah salah seorang di antara kalian menjual di atas jualan orang lain, dan janganlah salah seorang di antara kalian melamar di atas lamaran orang lain.
Shahih oleh Darussalam
Mereka biasa membeli dan menjual pada masa Rasulullah ﷺ di atas pasar tanpa mengukur. Rasulullah ﷺ melarang mereka untuk menjualnya di tempat mereka membelinya sampai mereka memindahkannya.
Shahih
Kami dilarang agar penduduk kota tidak menjual barang-barang milik penduduk desa.
Shahih oleh Darussalam
Janganlah seseorang menjual di atas penjualan saudaranya sampai dia membeli atau meninggalkannya.
Shahih
Seorang Muslim tidak boleh membeli (dalam oposisi) terhadap saudaranya.
Shahih
melarang transaksi yang disebut habal al-habala.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang menjual buah kurma hingga layak dimakan.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis transaksi: Mulamash dan Munabadhah.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang menjual buah hingga diketahui keadaannya.
Shahih
Rasulullah ﷺ melarang jual beli dengan cara Mulamasa dan Munabadha.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis transaksi: Mulimasah dan Munabadhah.
Hasan oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang meminjam dengan syarat jual, atau memiliki dua syarat dalam satu transaksi, atau mendapatkan keuntungan dari apa yang tidak kamu miliki.
Nabi ﷺ melarang siapa pun untuk menjual makanan yang telah dibelinya.