Muslim.pizza

All-in-one aplikasi untuk belajar islam

Sekitar 352 hadits

Topik terkait: hukuman zina rajm hukum rajam budak wanita nikah
Bab Hukum Zina Sunan Ibnu MajahKitab Hudud

…dan saya menebusnya dengan seratus domba dan seorang pelayan. Saya bertanya kepada beberapa orang yang berpengetahuan dan saya diberitahu bahwa anak saya harus dihukum seratus cambukan dan diasingkan selama setahun…

Bab tentang Rajam Sunan Abu DawudKitab Hudud

…dan Muhammad bin Ash-Shabbah bin Sufyan, mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami Husyaim, dari Mansur, dari Al-Hasan, dengan sanad yang sama, mereka berkata: "Dihukum seratus cambukan dan dirajam."

Bab Menghalalkan Kemaluan Sunan An-Nasa'iKitab Pernikahan

…Bashir, bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda tentang seorang laki-laki yang berhubungan dengan budak wanita istrinya: "Jika dia membolehkannya, aku akan menghukumnya dengan seratus cambukan, dan jika dia tidak membolehkannya, aku…

Bab Apakah Seorang Merdeka Dapat Dibunuh Karena Seorang Budak Sunan Ibnu MajahKitab Diyat

…dari ayahnya, bahwa kakeknya berkata: "Seorang laki-laki membunuh budaknya dengan sengaja, maka Rasulullah (ﷺ) menghukumnya dengan seratus cambukan, mengusirnya selama satu tahun, dan membatalkan bagiannya dari kalangan kaum Muslimin…

Bab Hukum Zina Sunan Ibnu MajahKitab Hudud

…seksual yang tidak sah) dengan seorang perawan, (hukumannya adalah) seratus cambukan dan pengasingan selama satu tahun. (Jika) seorang Thayyib (melakukan zina) dengan seorang Thayyib (hukumannya adalah) seratus cambukan dan rajam."

Bab Tentang Rajam Sunan Abu DawudKitab Hukuman

…wanita tersebut. Jika kedua pihak telah menikah, mereka akan menerima seratus cambukan dan dirajam sampai mati. Jika kedua pihak belum menikah, mereka akan menerima seratus cambukan dan diusir selama setahun."

Musnad Ahmad

…dibawa kepada `Ali, dia memukulnya dengan seratus cambukan kemudian melemparinya dengan batu. Kemudian dia berkata: "Aku mencambuknya sesuai dengan Kitab Allah dan aku melemparinya dengan batu sesuai dengan Sunnah Rasulullah…

Bab Apa yang Dikatakan tentang Rajam pada yang Sudah Menikah Jami' At-TirmidziKitab Hudud dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم

…dengan orang yang sudah menikah, hukuman adalah seratus cambukan, kemudian dirajam. Dan untuk yang belum menikah yang berzina dengan yang belum menikah, hukuman adalah seratus cambukan dan pengasingan selama setahun.'

Bab Jika Seorang Pria Mengakui Zina dan Wanita Tidak Mengaku Sunan Abu DawudKitab Hudud

…pria dari Bakar bin Layth datang kepada Nabi (ﷺ) dan mengakui empat kali bahwa ia telah berzina dengan seorang wanita, sehingga ia dijatuhi hukuman seratus cambukan. Pria itu belum menikah…

Bab Pengakuan Zina Shahih Al-BukhariKitab Hudud

cambukan dan diasingkan selama satu tahun, dan istri lelaki itu harus dirajam sampai mati." Nabi (ﷺ) berkata, "Demi Dia yang menguasai jiwaku, aku akan menghukumi kalian menurut hukum Allah. Seratus

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.