Sekitar 692 hadits
melihat Rasulullah ﷺ merajam pelaku zina dan kami merajam mereka setelah
perempuan yang kurang dari perbuatan zina; aku tidak mengetahui sejauh mana
satu dari tiga kasus: Pelaku zina yang sudah menikah, nyawa dibalas
tidurnya dia lahir dan pelaku zina tidak memiliki hak artinya, pelaku
orang yang telah melakukan perbuatan zina." Nabi ﷺ menyuruh istrinya Sauda
milik pemilik ranjang dan pelaku zina tidak mendapatkan apa-apa kecuali batu
diangkatnya ilmu, munculnya kebodohan, banyaknya zina, diminumnya khamar, bertambahnya wanita dan
tempat lahirnya, dan bagi pelaku zina adalah batu yaitu pengucilan." Kemudian
tiga perkara: kekufuran setelah Islam, zina setelah menikah, atau membunuh jiwa
unculnya kebodohan, berkurangnya ilmu, munculnya zina, banyaknya minuman keras, berkurangnya jumlah
pemilik tempat tidur, dan pelaku zina mendapatkan batu." Dia kemudian memerintahkan
batu sampai mati bagi pelaku zina. Ia menjawab, 'Nabi ﷺ telah
ranjang, dan batu untuk pelaku zina.' Kemudian beliau berkata kepada Saudah
tentang temannya yang telah melakukan zina dengannya." Abu Jamra berkata, "Aku
telah menceritakan kepada kami Abu al-Zinad, dari Al-A'raj, dari Abu Hurairah,
Abdullah bin Hasan, dari Abu Az-Zinad, dari Al-A'raj, dari Abu Hurairah,
Abdurrahman, - yaitu Ibn Abu Zinaad - dia berkata: "Aku mendengar
Qutaibah, dari Malik, dari Abu Al-Zinad, dari Al-A'raj, dari Abu Hurairah,
Abdul Rahman Al-Hizami, dari Abu Al-Zinad, telah memberitahukan kepadaku Muhammad bin
Muhammad bin Ishaq, dari Abu Al-Zinad, dari Al-A'raj, dari Abu Hurairah,
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.