Shahih oleh Al-Albani
Bab Apa yang Diperintahkan untuk Menikahkan Wanita Beragama
Wanita dapat dinikahi karena empat alasan: karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah yang beragama, semoga tanganmu berdebu.
Shahih oleh Al-Albani
Wanita dapat dinikahi karena empat alasan: karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah yang beragama, semoga tanganmu berdebu.
Shahih
Wanita dinikahi karena empat alasan: agama, harta, status, dan kecantikan, maka pilihlah yang beragama. Semoga tanganmu berdebu.
Shahih oleh Darussalam
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Seorang wanita dinikahi karena empat hal: Hartanya, keturunannya, kecantikannya, atau agamanya. Pilihlah yang beragama, semoga tanganmu penuh berkah.”
Shahih
Abu Huraira (semoga Allah meridhainya) melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: Seorang wanita dapat dinikahi karena empat alasan: karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya, dan agamanya, maka carilah yang beragama,
Shahih
Seorang wanita dinikahi karena empat hal, yaitu hartanya, status keluarganya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah wanita yang beragama, semoga tanganmu menjadi subur.
Shahih
Jika aku melempar wanita tanpa bukti (terhadapnya)?
Shahih oleh Darussalam
Sesungguhnya wanita dinikahi karena agamanya, hartanya, dan kecantikannya, maka pilihlah yang beragama, semoga tanganmu berdebu.
Shahih oleh Darussalam
Wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Pilihlah yang beragama, semoga tanganmu berdebu.
Shahih
Aisyah, istri Rasulullah (ﷺ), berkata: Para istri Rasulullah (ﷺ) mengirim Fatimah, putri Rasulullah (ﷺ), kepada Rasulullah (ﷺ). Dia meminta izin untuk masuk karena beliau sedang berbaring bersamaku di dalam selimutku. Be
Shahih
Ketika kaum Muslimin diuji (yaitu disusahkan oleh para penyembah berhala), Abu Bakar berangkat hijrah ke tanah Habasyah, dan ketika ia sampai di Bark al-Ghimad, Ibn Ad-Daghina, pemimpin suku Qara, menemuinya dan berkata,
Shahih oleh Darussalam
Pria dan wanita biasa berwudhu' bersama-sama pada zaman Rasulullah (ﷺ).
Shahih
Tidak halal bagi seorang wanita Muslimah untuk melakukan perjalanan sejauh malam kecuali ada seorang Mahram bersamanya.
Shahih
Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan perjalanan yang memakan waktu tiga hari atau lebih, kecuali bersama ayahnya, atau anaknya, atau suaminya, atau saudaranya, atau mah
Shahih
Seorang wanita tidak boleh melakukan perjalanan selama tiga hari kecuali ada mahram bersamanya.
Shahih
Ibn Juraij berkata, "`Ata memberitahukan kepada kami bahwa ketika Ibn Hisham melarang wanita untuk melakukan Tawaf bersama pria, ia berkata kepadanya, 'Bagaimana kau melarang mereka sementara istri-istri Nabi (ﷺ) biasa m
Shahih
Diriwayatkan dari Um Salamah (istri Nabi), saya memberitahukan kepada Rasulullah (ﷺ) bahwa saya sedang sakit. Maka beliau bersabda, "Lakukanlah tawaf dari belakang orang-orang, sementara kamu sedang berkendara." Saya pun
Shahih
Janganlah kalian melakukan perjalanan (untuk ibadah) kecuali ke tiga masjid - masjidku ini (di Madinah), Masjidil Haram (di Mekkah), dan Masjid Al-Aqsa (Baitul Maqdis), dan saya juga mendengar beliau berkata: Seorang wan
Shahih
Tidak boleh seorang pria sendirian dengan seorang wanita kecuali ada mahram bersamanya, dan wanita tidak boleh melakukan perjalanan kecuali bersama mahram.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melarang menikahi seorang wanita bersamaan dengan bibi dari pihak ayah atau ibu.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melarang menikahi seorang wanita bersamaan dengan bibi dari pihak ayah atau ibu.