Shahih oleh Darussalam
Bab Apa yang Dikatakan Tentang Hewan yang Belum Diperah
Siapa yang membeli hewan yang belum diperah, maka dia memiliki pilihan selama tiga hari. Jika dia mengembalikannya, maka dia harus mengembalikannya dengan satu sha' makanan, bukan samra'.