Bab Penjualan Hewan Secara Tertunda
Shahih oleh Al-Albani
haddatsana musa ibnu ismaila, haddatsana hammadun, an qatadaha, ani alhasani, an samuraha, anna annabiyya naha an bayi alhayawani bialhayawani nasiahan.
Dari Samurah (bin Jundub): Nabi ﷺ melarang menjual hewan untuk hewan dengan pembayaran yang dilakukan di kemudian hari.