Bab Larangan Memanfaatkan Apa yang Dilarang Allah
Shahih oleh Darussalam
أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ طَاوُسٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ أُبْلِغَ عُمَرُ أَنَّ سَمُرَةَ، بَاعَ خَمْرًا قَالَ قَاتَلَ اللَّهُ سَمُرَةَ أَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُومُ فَجَمَّلُوهَا " . قَالَ سُفْيَانُ يَعْنِي أَذَابُوهَا .
Diriwayatkan bahwa Ibn Abbas berkata: "Sampai kepada 'Umar bahwa Samurah telah menjual anggur, dan dia berkata: 'Semoga Allah merusak Samurah! Apakah dia tidak tahu bahwa Rasulullah ﷺ berkata: Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena lemak hewan diharamkan bagi mereka, tetapi mereka melelehkannya.' Sufyan (salah satu perawi) berkata: 'Maksudnya: Mereka melelehkannya.'"