Shahih oleh Darussalam
Bab Penyebutan Perbedaan pada Abu Zubair
Janganlah kalian memberikan harta kalian berdasarkan Ruqba, karena siapa pun yang memberikan hadiah berdasarkan itu, maka hadiah tersebut menjadi milik orang yang diberikannya.
Shahih oleh Darussalam
Janganlah kalian memberikan harta kalian berdasarkan Ruqba, karena siapa pun yang memberikan hadiah berdasarkan itu, maka hadiah tersebut menjadi milik orang yang diberikannya.
Shahih oleh Darussalam
Ruqba tidak diperbolehkan. Siapa pun yang diberikan sesuatu berdasarkan Ruqba, itu adalah bagian dari hartanya.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian memberikan sesuatu dengan dasar Ruqba atau 'Umrah. Siapa saja yang diberikan sesuatu dengan dasar Ruqba atau 'Umrah, maka itu adalah milik ahli warisny
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melarang Ruqba dan berkata: 'Siapa pun yang diberikan sesuatu berdasarkan Ruqba, maka itu miliknya.'
Shahih oleh Darussalam
Tidak ada Ruqba. Siapa pun yang diberikan hadiah berdasarkan Ruqba, itu miliknya, baik dia hidup atau mati.
Shahih oleh Darussalam
Dari Jabir bin 'Abdullah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Umrah adalah milik orang yang diberikannya, dan Ruqba adalah milik orang yang diberikannya."
Shahih oleh Darussalam
'Umra dan Ruqba adalah sama.
Shahih oleh Darussalam
ia berkata: 'Umra dan Ruqba tidaklah sah. Barangsiapa yang memberikan sesuatu berdasarkan 'Umra atau Ruqba, maka itu adalah milik orang yang diberikannya berdasarkan itu, baik semasa hidupnya maupun setelah kematiannya.'
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Ruqba adalah hak bagi orang yang diberikannya.'
Shahih oleh Darussalam
Jabir berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Hadiah seumur hidup diperbolehkan bagi penghuninya, dan Ruqba diperbolehkan bagi penghuninya."
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang umrah dan ruqba. Saya bertanya: "Apa itu ruqba?" Ia berkata: "Ketika seorang lelaki berkata kepada lelaki lain: 'Ini milikmu seumur hidupmu.' Namun jika kalian melakukannya, maka itu diperbolehkan."
Shahih oleh Darussalam
Dari Tawus, bahwa Rasulullah ﷺ menjadikan 'Umrah dan Ruqba sebagai ikatan.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: 'Tidak ada 'Umrah dan tidak ada Ruqba. Siapa pun yang diberi sesuatu berdasarkan 'Umrah atau Ruqba, itu miliknya seumur hidupnya dan setelah ia meninggal.'
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: 'Tidak ada 'Umrah dan tidak ada Ruqba. Siapa pun yang diberi sesuatu berdasarkan 'Umrah atau Ruqba, itu miliknya seumur hidupnya dan setelah ia meninggal.' 'Ata berkata: 'Itu milik
Shahih oleh Darussalam
Hushaim meriwayatkan dari Dawud, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, yang berkata: "Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Umrah adalah diperbolehkan bagi orang yang diberikannya, dan Ruqba adalah diperbolehkan bagi orang yang diberikann
Shahih oleh Darussalam
Umrah (hadiah seumur hidup) diperbolehkan bagi orang yang diberikannya, dan Ruqbah diperbolehkan bagi orang yang diberikannya, dan orang yang mengambil kembali hadiahnya adalah seperti orang yang kembali kepada muntahnya
Shahih oleh Darussalam
Dari Zaid bin Thabit, Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Siapa yang memberikan hadiah seumur hidup, maka itu menjadi milik orang yang diberi, baik semasa hidupnya maupun setelah kematiannya. Dan janganlah memberikan sesuatu berda
Shahih
Umrah adalah diperbolehkan.
Shahih oleh Darussalam
Umrah (hadiah yang diberikan seumur hidup) adalah milik ahli waris.
Shahih oleh Darussalam
(Rantai yang berbeda) dari Sufyan, dari Abu Az-Zubair, dari Tawus, dari Ibn 'Abbas, yang berkata: "Ruqba dan 'Umra tidak diperbolehkan; siapa pun yang diberikan sesuatu berdasarkan 'Umra, itu miliknya, dan siapa pun yang