Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 172 hadits
…Jabir adalah hadits Hasan Sahih. Ini diamalkan menurut para ulama. Tidak ada masalah dalam seorang budak untuk dua budak dalam pertukaran tunai, tetapi mereka berbeda pendapat jika dilakukan secara kredit.
…mengatakan bahwa orang merdeka dapat dicegah dari jual beli ketika akalnya lemah. Ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama tidak berpendapat bahwa orang merdeka yang telah mencapai usia dewasa…
…diperbolehkan untuk membuat syarat dalam jual beli ketika itu adalah satu syarat. Ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa tidak diperbolehkan membuat syarat dalam jual beli…
…dalam bentuk mawquf. Ini dipraktikkan menurut sebagian ahli ilmu, dan ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa seseorang tidak boleh mendapatkan manfaat dari barang yang digadaikan.
…Samurah dan Ibn 'Umar. Abu 'Eisa berkata: Hadits Abu Hurairah adalah hadits Hasan Sahih. Ini dipraktikkan menurut sebagian orang yang berilmu dan merupakan pendapat Ash-Shafi'i, Ahmad, dan Ishaq…
…yang diambilnya. Beberapa ulama dari kalangan Tabi'in membolehkannya. Ini adalah pendapat Sufyan Ath-Thawri, ia berkata: "Jika seorang lelaki memiliki sejumlah Dirham yang menjadi milik orang lain, dan orang…
…Mereka berkata bahwa pemilik barang pinjaman bertanggung jawab. Ini adalah pendapat Ash-Shafi'i dan Ahmad. Sebagian orang berilmu di antara para Sahabat dan lainnya berkata bahwa pemilik barang pinjaman…
…berkata: Hadits Iyas adalah hadits Hasan Sahih. Ini dipraktikkan menurut sebagian besar ulama, mereka tidak suka menjual air. Ini adalah pendapat Ibn Al-Mubarak, Ash-Shafi'i, Ahmad, dan Ishaq…
…Rafi' adalah hadits Hasan Sahih. Ini diamalkan menurut sebagian besar ulama, mereka membenci harga anjing. Ini adalah pendapat Ash-Shafi'i, Ahmad, dan Ishaq. Beberapa ulama membolehkan harga anjing pemburu…
…dan Ibn Umar. Abu 'Eisa berkata: Hadits Anas adalah Hasan Sahih. Beberapa ulama dari kalangan Sahabat Nabi (ﷺ) dan lainnya memperbolehkan membayar tukang bekam. Ini adalah pendapat Ash-Shafi'i.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.