Bab Apa yang Dikatakan Tentang Syarat Mengendarai Hewan Saat Jual Beli
Shahih oleh Darussalam
haddatsana abnu abi umara, haddatsana wakiun, an zakariyya, ani assyabiyyi, an jabiri ibni abdi allahi, annahu baa mina annabiyyi bairan wasytaratha zhahrahu ila ahlihi. qala abu isa hadza haditsun hasanun shahihun waqad ruwiya min ghayri wajhin an jabirin. waalamalu ala hadza inda badhi ahli alilmi min ashhabi annabiyyi waghayrihim. yarawna assyartha fi albayi jaizan idza kana syarthan wahidan. wahuwa qawlu ahmada waishaqa. waqala badhu ahli alilmi la yajuzu assyarthu fi albayi wala yatimmu albayu idza kana fihi syarthun.
Dari Jabir bin ‘Abdullah: Bahwa dia menjual seekor unta kepada Nabi ﷺ dan membuat syarat bahwa dia bisa mengendarainya untuk (kembali kepada) keluarganya. Abu 'Eisa berkata: Hadits ini adalah Hasan Sahih. Ini telah dilaporkan melalui jalur lain dari Jabir. Ini diamalkan menurut sebagian ulama di antara para sahabat Nabi ﷺ dan lainnya. Mereka menganggapnya diperbolehkan untuk membuat syarat dalam jual beli ketika itu adalah satu syarat. Ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa tidak diperbolehkan membuat syarat dalam jual beli, dan jual beli tidak sah jika ada syarat di dalamnya.