Bab Apa yang Dikatakan Tentang Syarat Mengendarai Hewan Saat Jual Beli
Shahih oleh Darussalam
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ زَكَرِيَّا، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّهُ بَاعَ مِنَ النَّبِيِّ ﷺ بَعِيرًا وَاشْتَرَطَ ظَهْرَهُ إِلَى أَهْلِهِ . قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رُوِيَ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ عَنْ جَابِرٍ . وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ ﷺ وَغَيْرِهِمْ . يَرَوْنَ الشَّرْطَ فِي الْبَيْعِ جَائِزًا إِذَا كَانَ شَرْطًا وَاحِدًا . وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ . وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ لاَ يَجُوزُ الشَّرْطُ فِي الْبَيْعِ وَلاَ يَتِمُّ الْبَيْعُ إِذَا كَانَ فِيهِ شَرْطٌ .
Dari Jabir bin ‘Abdullah: Bahwa dia menjual seekor unta kepada Nabi ﷺ dan membuat syarat bahwa dia bisa mengendarainya untuk (kembali kepada) keluarganya. Abu 'Eisa berkata: Hadits ini adalah Hasan Sahih. Ini telah dilaporkan melalui jalur lain dari Jabir. Ini diamalkan menurut sebagian ulama di antara para sahabat Nabi ﷺ dan lainnya. Mereka menganggapnya diperbolehkan untuk membuat syarat dalam jual beli ketika itu adalah satu syarat. Ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa tidak diperbolehkan membuat syarat dalam jual beli, dan jual beli tidak sah jika ada syarat di dalamnya.