Bab Apa yang Dikatakan tentang Bahwa Pinjaman Harus Dikembalikan
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ، عَنْ سَعِيدٍ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ سَمُرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَ " . قَالَ قَتَادَةُ ثُمَّ نَسِيَ الْحَسَنُ فَقَالَ هُوَ أَمِينُكَ لاَ ضَمَانَ عَلَيْهِ . يَعْنِي الْعَارِيَةَ . قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ . وَقَدْ ذَهَبَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَغَيْرِهِمْ إِلَى هَذَا وَقَالُوا يَضْمَنُ صَاحِبُ الْعَارِيَةِ . وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ . وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَغَيْرِهِمْ لَيْسَ عَلَى صَاحِبِ الْعَارِيَةِ ضَمَانٌ إِلاَّ أَنْ يُخَالِفَ . وَهُوَ قَوْلُ الثَّوْرِيِّ وَأَهْلِ الْكُوفَةِ وَبِهِ يَقُولُ إِسْحَاقُ .
Dari Qatadah: Dari Al-Hasan, dari Samurah, bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: 'Di tangan adalah apa yang diambilnya, sampai dikembalikan.' Qatadah berkata: 'Kemudian Al-Hasan lupa, sehingga ia berkata: 'Itu adalah sesuatu yang kamu percayakan, dia tidak bertanggung jawab atasnya.' 'Maksudnya adalah barang pinjaman. Abu 'Eisa berkata: Hadits ini adalah Hasan Sahih. Sebagian orang berilmu, di antara para Sahabat Nabi (ﷺ) dan lainnya, mengikuti hadits ini. Mereka berkata bahwa pemilik barang pinjaman bertanggung jawab. Ini adalah pendapat Ash-Shafi'i dan Ahmad. Sebagian orang berilmu di antara para Sahabat dan lainnya berkata bahwa pemilik barang pinjaman ini tidak bertanggung jawab kecuali ada perselisihan. Ini adalah pendapat Sufyan Ath-Thawri dan orang-orang Al-Kufah, dan ini adalah pendapat Ishaq.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
