Shahih
Bab Hukum Mencuri dan Nisabnya
Aisyah melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) memotong tangan seorang pencuri untuk seperempat dinar dan lebih.
Shahih
Aisyah melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) memotong tangan seorang pencuri untuk seperempat dinar dan lebih.
Shahih
Tidaklah dipotong tangan pencuri pada masa Rasulullah صلى الله عليه وسلم untuk barang yang nilainya kurang dari harga perisai, baju besi, atau pelindung, dan keduanya memiliki nilai.
Shahih
Abu Huraira melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Semoga laknat Allah atas pencuri yang mencuri telur dan tangannya dipotong, dan mencuri tali dan tangannya dipotong."
Shahih
Apakah kamu akan bersyafaat dalam salah satu hukuman yang ditetapkan oleh Allah?
Shahih
Demi Allah, bahkan jika dia adalah Fatimah, aku akan memotong tangannya. Dan demikianlah tangannya dipotong.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah berkata: 'Seorang lelaki datang kepada Rasulullah (ﷺ) dan berkata: 'Wahai Rasulullah, bagaimana jika seseorang datang untuk mencuri hartaku?' Beliau berkata: 'Desak dia dengan nama Allah.'
Shahih oleh Al-Albani
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar: Nabi (ﷺ) memotong tangan seorang laki-laki yang telah mencuri perisai dari tempat yang diperuntukkan bagi wanita, yang harganya tiga dirham.
Shahih oleh Al-Albani
Tangan tidak dipotong karena mengambil buah atau serat pohon kurma.
Shahih oleh Al-Albani
Telah menceritakan kepada kami Nasr bin Ali, telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Bakr, telah menceritakan kepada kami Ibn Juraij, ia berkata: Abu Zubair berkata: Jabir bin Abdullah berkata: Rasulullah SAW bersabda
Shahih oleh Al-Albani
Apakah kita memotong tangannya hanya karena tiga puluh dirham? Saya akan menjualnya kepadanya dan mengangsurkan harganya.
Shahih oleh Darussalam
seorang wanita dari Banu Makhzum mencuri (sesuatu), dan dia dibawa kepada Nabi. Dia meminta perlindungan Umm Salamah, tetapi Nabi (ﷺ) berkata: "Jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya." Dan dia m
Shahih oleh Darussalam
seorang wanita dari Banu Makhzum meminjam perhiasan, meminta atas nama orang lain, kemudian dia mengingkari (melakukannya), dan Nabi (ﷺ) memerintahkan agar tangannya dipotong.
Shahih oleh Darussalam
Seorang wanita mencuri (sesuatu) dan dia dibawa kepada Nabi. Mereka berkata: "Siapa yang berani berbicara kepada Rasulullah (ﷺ) kecuali Usamah." Maka mereka berbicara kepada Usamah dan dia berbicara kepada (Nabi). Nabi (
Shahih oleh Darussalam
Sesungguhnya Bani Israil, jika seorang yang terhormat mencuri, mereka membiarkannya. Tetapi jika seorang yang rendah mencuri, mereka memotong tangannya. Demi Zat yang menguasai jiwa Muhammad, jika Fatimah binti Muhammad
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Quraisy khawatir tentang kasus wanita Makhzumi yang mencuri, dan mereka berkata: "Siapa yang akan berbicara tentangnya?" Mereka berkata: "Siapa yang berani melakukan itu kecuali Usamah bin
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa seorang wanita mencuri pada masa Rasulullah (ﷺ) di Perang Pembebasan, dan ia dibawa kepada Rasulullah. Usamah bin Zaid berbicara kepadanya. Namun ketika ia berbicara kepadanya, wajah Rasulu
Shahih oleh Darussalam
Jika Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya.
Shahih oleh Darussalam
Seorang pria mencuri sebuah perisai pada masa Abu Bakr, yang nilainya lima Dirham, dan tangannya dipotong.
Shahih
Rasulullah (ﷺ) memotong tangan seorang pencuri karena mencuri sebuah perisai yang bernilai tiga dirham.
Shahih
Rasulullah (ﷺ) memotong tangan seorang pencuri karena mencuri sebuah perisai yang bernilai tiga dirham.