Sekitar lebih dari 1000 hadits

Topik terkait: larangan hadits Rasulullah pertanian sewa tanah tanah sewa penyewaan tanah
Bab Penyebutan Hadits yang Berbeda Mengenai Larangan Menyewakan Tanah dengan Sepertiga dan Seperempat dan Perbedaan Kata Para Perawi Sunan An-Nasa'iKitab Penyewaan

…Dia bertanya kepada saya: Apa yang kalian lakukan dengan tanah kalian? Saya menjawab: Kami menyewakannya dengan imbalan seperempat (hasil) dan sejumlah wasq kurma atau jelai. Dia berkata: Jangan lakukan itu…

Bab Penyebutan Hadits yang Berbeda tentang Larangan Menyewakan Tanah dengan Sepertiga dan Seperempat serta Perbedaan Kata Para Perawi Sunan An-Nasa'iKitab Pertanian

…dia. Kami adalah dua orang yang bertengkar dan Rasulullah (ﷺ) bersabda: Jika ini adalah keadaan kalian, maka janganlah kalian menyewakan tanah.' Dan dia hanya mendengar kata-kata: Janganlah menyewakan tanah.'"

Bab Menyebutkan Hadits-Hadits yang Berbeda Mengenai Larangan Menyewa Tanah dengan Sepertiga dan Seperempat serta Perbedaan Redaksi Para Perawi Sunan An-Nasa'iBuku Pertanian

…kalian. Rasulullah SAW telah melarang Al-Haql bagi kalian. Al-Haql berarti menyewa tanah dengan imbalan sepertiga atau seperempat (hasil panen). Jadi siapa pun yang memiliki tanah yang tidak dibutuhkannya…

Bab Menyebutkan Hadits-Hadits yang Berbeda Mengenai Larangan Menyewa Tanah dengan Sepertiga dan Seperempat serta Perbedaan Lafazh Para Perawi Sunan An-Nasa'iKitab Penyewaan

Diriwayatkan dari Shu'aib: "Az-Zuhri berkata: 'Ibn Al-Musayyab biasa mengatakan: 'Tidak ada salahnya menyewa tanah dengan imbalan emas dan perak, dan Rafi bin Khadij biasa meriwayatkan bahwa Rasulullah…

Bab Menyebutkan Hadits-Hadits yang Berbeda Mengenai Larangan Menyewa Tanah dengan Sepertiga dan Seperempat serta Perbedaan Lafazh Para Perawi Sunan An-Nasa'iKitab Penyewaan

Diriwayatkan dari Ibn Shihab bahwa Rafi bin Khadij berkata: "Rasulullah (ﷺ) melarang menyewa tanah." Ibn Shihab berkata: "Rafi ditanya setelah itu: 'Bagaimana mereka menyewa tanah?' Dia berkata: 'Dengan imbalan sejumlah…

Bab Menyebutkan Hadits-Hadits yang Berbeda Mengenai Larangan Menyewakan Tanah dengan Sepertiga dan Seperempat serta Perbedaan Kata Para Perawi Sunan An-Nasa'iKitab Pertanian

Diriwayatkan dari Rafi' bin Khadij bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang Al-Muhaqalah dan Al-Muzabanah.

Bab Menyebutkan Hadits-Hadits yang Berbeda tentang Larangan Menyewakan Tanah Sunan An-Nasa'iKitab Penyewaan

Rafi' bin Khadij berkata bahwa Rasulullah ﷺ melarang penyewaan tanah.

Bab Menyebutkan Hadits-hadits yang Berbeda Mengenai Larangan Menyewakan Tanah dengan Sepertiga dan Seperempat serta Perbedaan Kata-kata Para Perawi Sunan An-Nasa'iKitab Pertanian

Diriwayatkan dari Rafi' bin Khadij bahwa ia berkata: "Kami biasa menyewakan tanah pada masa Rasulullah صلى الله عليه وسلم." Ia berkata bahwa salah satu pamannya datang kepada mereka dan…

Bab Menyebutkan Hadits-Hadits yang Berbeda Mengenai Larangan Menyewakan Tanah dengan Sepertiga dan Seperempat serta Perbedaan Istilah Para Perawi Sunan An-Nasa'iKitab Penyewaan Tanah

Rafi bin Khadij memberitahu Abdullah bin Umar bahwa pamannya pergi kepada Rasulullah, kemudian mereka kembali dan memberitahu bahwa Rasulullah (ﷺ) telah melarang penyewaan tanah pertanian. Abdullah berkata: "Kami tahu bahwa…

Bab Menyebutkan Hadits-Hadits yang Berbeda Mengenai Larangan Menyewakan Tanah dengan Sepertiga dan Seperempat serta Perbedaan Istilah Para Perawi Sunan An-Nasa'iKitab Penyewaan Tanah

Dari Nafi', "Ibn 'Umar biasa mengambil sewa untuk beberapa tanah, kemudian ia mendengar sesuatu dari Rafi' bin Khadij. Ia menggenggam tanganku dan pergi kepada Rafi', dan aku bersamanya. Rafi' menceritakan…

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.