Sekitar 692 hadits
…Rasulullah, sesungguhnya aku telah menghibahkan diriku kepadamu.' Maka seorang pria berkata: 'Nikahkanlah aku dengannya.' Rasulullah ﷺ bersabda: 'Kami telah menikahkanmu dengannya dengan apa yang ada padamu dari Al-Qur'an.'
…ﷺ) melarang shighar. Ibn Numair menambahkan: Shighar berarti bahwa seseorang harus berkata kepada orang lain: Nikahkanlah putrimu dengan saya dan saya akan (sebagai imbalan) menikahkan putriku denganmu; atau nikahkanlah saudarimu…
…Rasulullah (ﷺ) dan berkata: Wahai Rasulullah, saya datang untuk menyerahkan diri saya kepada Anda (Anda dapat menikahkan saya dengan siapa saja sesuai kebijaksanaan Anda). Rasulullah (ﷺ) melihatnya dan menatapnya dari…
…meriwayatkan dari ayahnya bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Siapa yang memberi untuk Allah, menahan untuk Allah, mencintai untuk Allah, membenci untuk Allah, dan menikah untuk Allah, maka ia telah menyempurnakan imannya."
…semuanya berhak mendapatkan pertolongan dari Allah: Mujahid yang berjuang di jalan Allah, laki-laki yang menikah untuk menjaga kesucian dirinya, dan budak yang memiliki kontrak pembebasan dan ingin membeli kebebasannya."
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah salah seorang di antara kalian melamar seorang wanita yang sudah dilamar oleh saudaranya, kecuali jika dia telah menikah atau memberikan izin kepadanya."
…berkata: 'Rifa'ah menceraikan saya dan menjadikannya talak yang tidak bisa dirujuk. Kemudian saya menikah dengan 'Abdur-Rahman bin Az-Zubair, dan apa yang dimilikinya seperti ujung kain.' Rasulullah (ﷺ…
…istri Rifa'ah, tetapi dia menceraikanku dan itu adalah talak yang final. Kemudian aku menikah dengan 'Abdur-Rahman bin Az-Zubair, tetapi dia tidak mampu." Nabi (ﷺ) bertanya kepadanya, 'Apakah…
…dan dia dibawa kepada Nabi yang memerintahkan agar tangannya dipotong. Aisyah berkata, "Tobatnya sempurna dan dia menikah (kemudian) dan sering datang kepadaku (setelah itu) dan aku menyampaikan kebutuhannya kepada Rasulullah."
…dari Ibn 'Umar bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang Ash-Shighar. Ash-Shighar berarti ketika seorang laki-laki menikahkan putrinya dengan laki-laki lain, dengan syarat laki-laki itu menikahkan putrinya kepadanya…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.