Shahih
Bab Siapa yang Menghidupkan Tanah yang Mati
Siapa yang mengolah tanah yang tidak dimiliki oleh siapa pun, maka dia lebih berhak (untuk memilikinya).
Shahih
Siapa yang mengolah tanah yang tidak dimiliki oleh siapa pun, maka dia lebih berhak (untuk memilikinya).
Shahih oleh Darussalam
“Siapa pun yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya atau membiarkan orang lain mengolahnya, dan jangan menyewakannya.”
Shahih
Dari Abu Hurairah: Suatu ketika Nabi (ﷺ) sedang menceritakan (sebuah kisah), sementara seorang badui duduk bersamanya. "Salah satu penghuni surga akan meminta kepada Allah untuk diizinkan mengolah tanah. Allah akan berta
Shahih oleh Darussalam
Siapa yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya atau memberikannya kepada orang lain untuk mengolahnya, dan janganlah ia menyewakannya.
Shahih oleh Darussalam
Siapa yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya atau memberikannya kepada saudaranya untuk diolah, dan janganlah ia menyewakannya kepada saudaranya.
Shahih oleh Darussalam
Ketika seorang lelaki menunggang sapi, sapi itu berkata: 'Aku tidak diciptakan untuk ini, aku hanya diciptakan untuk mengolah tanah.'
Shahih
Siapa pun yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya sendiri atau memberikannya kepada saudaranya atau membiarkannya tidak diolah.
Shahih
Barangsiapa yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya atau meminjamkannya kepada saudaranya, tetapi jika ia menolak, hendaklah ia menahan tanahnya.
Shahih
Ibn 'Abbas melaporkan bahwa datang kepada Rasulullah (ﷺ) sekelompok orang dari suku 'Abd al-Qais. Rasulullah (ﷺ) berkata kepada mereka: Aku melarang kalian untuk menyiapkan Nabidh dalam labu, dalam tempayan yang diolesi
Shahih
Jabir b. 'Abdullah reported that Allah's Messenger (ﷺ) forbade (the preparation) of Nabidh in green pitcher, in varnished jar, in hollow stump, and when Allah's Messenger (ﷺ) did not find anything to prepare Nabidh in th
Shahih oleh Darussalam
Nabi (ﷺ) melarang mencampur Az-Zahuw dan kurma kering, serta mencampur Al-Busr dan kurma kering, dan beliau bersabda: 'Rendam masing-masing dari keduanya secara terpisah dalam wadah yang tertutup.'
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melarang mencampur Al-Busr dengan kurma kering, atau kismis dengan kurma kering, atau kismis dengan Al-Busr, dan beliau bersabda: 'Siapa di antara kalian yang ingin meminumnya, hendaklah ia meminum masing-
Shahih oleh Darussalam
Nabi (ﷺ) melarang mencampur Al-Busr dengan kurma kering, atau kismis dengan kurma kering, atau kismis dengan Al-Busr, dan beliau bersabda: 'Siapa di antara kalian yang ingin meminumnya, hendaklah ia meminum masing-masing
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melarang merendam (buah) dalam Al-Dubba' (labu) dan Al-Muzaffat.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melarang Al-Muzaffat, Ad-Dubba' (labu), An-Naqir, dan jika Nabi (ﷺ) tidak menemukan wadah untuk membuat Nabidh, maka akan dibuatkan untuknya dalam sebuah wadah kecil dari batu.
Shahih oleh Darussalam
Jabir berkata: "(Buah) akan direndam untuk Rasulullah (ﷺ) dalam sebuah wadah air, dan jika dia tidak memiliki wadah air, maka akan dibuatkan untuknya dalam sebuah wadah kecil dari batu. Dan Rasulullah (ﷺ) melarang Ad-Dub
Shahih oleh Darussalam
Dari Jabir, bahwa: Rasulullah (ﷺ) melarang Ad-Dubba' (labu), An-Naqir, wadah tanah, dan Al-Muzaffat.
Shahih oleh Darussalam
Mengolahnya adalah penyucinya.
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah (ﷺ) bersabda: Jika seseorang memiliki tanah, maka hendaklah ia mengolahnya, atau meminjamkannya kepada saudaranya untuk diolah. Ia tidak boleh menyewanya untuk sepertiga atau seperempat (hasilnya) atau untuk j
Shahih
Tidak ada seorang Muslim pun yang menanam pohon atau mengolah tanah, lalu burung atau manusia atau hewan memakannya, melainkan itu adalah sedekah baginya.