Bab Larangan Mengolah Nabidh dalam Bejana Hijau, Bejana Vernis, Stump Berongga, dan Penjelasan Bahwa Itu Sudah Dihapus dan Bahwa Hari Ini Halal Selama Tidak Menjadi Memabukkan
Shahih
qala abu azzubayri wasamitu jabira ibna abdi allahi, yaqulu naha rasulu allahi ani aljarri waalmuzaffati waannaqiri. wakana rasulu allahi idza lam yajid syayan yuntabadzu lahu fihi nubidza lahu fi tawrin min hijarahin.
Jabir bin 'Abdullah melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang (persiapan) Nabidh dalam bejana hijau, dalam guci yang dilapisi vernis, dalam tunggul berongga, dan ketika Rasulullah ﷺ tidak menemukan sesuatu untuk mempersiapkan Nabidh, itu dipersiapkan untuknya dalam sebuah mangkuk besar yang terbuat dari batu.