Bab Larangan Mengolah Nabidh dalam Bejana Hijau, Bejana Vernis, Stump Berongga, dan Penjelasan Bahwa Itu Sudah Dihapus dan Bahwa Hari Ini Halal Selama Tidak Menjadi Memabukkan
قَالَ أَبُو الزُّبَيْرِ وَسَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الْجَرِّ وَالْمُزَفَّتِ وَالنَّقِيرِ . وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا لَمْ يَجِدْ شَيْئًا يُنْتَبَذُ لَهُ فِيهِ نُبِذَ لَهُ فِي تَوْرٍ مِنْ حِجَارَةٍ .
Jabir bin 'Abdullah melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang (persiapan) Nabidh dalam bejana hijau, dalam guci yang dilapisi vernis, dalam tunggul berongga, dan ketika Rasulullah (ﷺ) tidak menemukan sesuatu untuk mempersiapkan Nabidh, itu dipersiapkan untuknya dalam sebuah mangkuk besar yang terbuat dari batu.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
