Sekitar 652 hadits
…Shu'aib, dengan sanadnya dan maknanya ditambahkan: "Barangsiapa yang bersumpah untuk melakukan perbuatan maksiat, maka sumpahnya tidak sah, dan barangsiapa yang bersumpah untuk memutuskan hubungan silaturahmi, maka sumpahnya tidak sah."
…bersabda: 'Para hakim ada tiga, dua di antaranya di neraka dan satu di surga. Seorang yang mengetahui kebenaran dan memutuskan berdasarkan itu, maka dia di surga. Seorang yang memutuskan untuk…
…yang lebih fasih dalam menyampaikan hujahnya daripada yang lain, maka saya memutuskan di antara kalian berdasarkan apa yang saya dengar dari kalian. Jika saya memutuskan untuk salah satu dari kalian…
…Abu Musa bahwa: dua orang mengajukan sengketa kepada Rasulullah (ﷺ) mengenai seekor hewan, dan tidak ada di antara mereka yang memiliki bukti, maka beliau memutuskan agar hewan tersebut dibagi dua.
…Rasulullah (ﷺ) diberitahu tentang hal itu, dan beliau memutuskan bahwa harta benda harus dilindungi oleh pemiliknya, dan pemilik hewan bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh hewan mereka pada malam…
…tanpa menimbulkan kerugian. Dan sesungguhnya Rasulullah SAW memutuskan utang sebelum wasiat dan bahwa anak-anak (laki-laki dan perempuan) dari ibu dan ayah yang sama mewarisi, bukan anak-anak dari…
…dipaksa (yaitu, diperkosa) pada masa Rasulullah (ﷺ). Dia membebaskan hukuman darinya dan melaksanakan hukuman kepada orang yang menyerangnya, tetapi dia (perawi) tidak mengatakan bahwa dia memutuskan agar dia diberikan mahar."
…tidak mewarisi apa pun dari diyaat suaminya," hingga Ad-Dahhak bin Sufyan menulis kepadanya, dan memberitahunya bahwa Nabi (ﷺ) memutuskan bahwa istri Ashyam bin Dibabi harus mewarisi dari diyaat suaminya.
…bersabda: "Tidak ada dosa yang lebih pantas bagi Allah untuk segera menghukum pelakunya di dunia - bersamaan dengan apa yang disimpan untuknya di akhirat - daripada tirani dan memutuskan hubungan kekerabatan." (Sahih)
Dari Ibn Abu Mulaika, ia berkata: "Saya menulis surat kepada Ibn Abbas dan ia menulis kepada saya bahwa Nabi ﷺ telah memutuskan bahwa yang bersumpah adalah pihak yang dituduh."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.