Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 671 hadits
…membawa bendera. Aku bertanya kepadanya: 'Kemana engkau pergi?' Dia menjawab: 'Rasulullah (ﷺ) telah mengutusku kepada seorang pria yang telah menikahi istri ayahnya. Dia memerintahkanku untuk memenggal kepalanya dan mengambil hartanya."
…Jika ia memaksanya, maka ia merdeka, dan ia harus memberikan budak perempuan kepada nyonya budak tersebut yang serupa dengannya; jika ia memintanya untuk berhubungan secara sukarela, maka budak perempuan tersebut…
…hal itu, serta membaca Al-Qur'an. Kemudian ketika beliau turun dari mimbar, beliau memerintahkan mengenai dua orang laki-laki dan seorang wanita, dan mereka dikenakan hukuman yang telah ditentukan.
…ini, ia tidak menyebutkan Aisyah. Ia berkata: Maka Rasulullah memerintahkan tentang dua orang laki-laki dan seorang wanita yang berbicara tentang keburukan, yaitu Hassan bin Thabit dan Mistah bin Uthathah…
…Beliau menaburkan debu ke wajahnya. Kemudian beliau memerintahkan para sahabatnya untuk memukulnya dengan sandal dan apa pun yang ada di tangan mereka. Beliau kemudian berkata kepada mereka: "Tinggalkan dia," dan…
…sumur dan menghancurkan kepalanya dengan batu. Ia kemudian ditangkap dan dibawa kepada Nabi (ﷺ). Nabi memerintahkan agar ia dirajam sampai mati. Ia kemudian dirajam hingga mati. Abu Dawud berkata: Telah…
…menyebutkan tradisi yang mirip dengan yang diriwayatkan oleh Ali. Versi ini menambahkan: Yang paling jauh di antara mereka memberikan perlindungan, dan yang kuat di antara mereka mengembalikan (harta rampasan) kepada…
…penggiling, sehingga membunuhnya dan janinnya. Maka Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa diyat untuk janinnya adalah dengan memberikan seorang budak laki-laki atau perempuan yang terbaik, dan wanita itu harus dibunuh. Abu…
…batu kepada yang lainnya dan membunuhnya. Mereka membawa perselisihan mereka kepada Rasulullah (ﷺ) yang memberikan keputusan bahwa sebagai kompensasi untuk anak yang belum lahir, harus diberikan seorang budak laki-laki…
…ini: Kemudian wanita yang diputuskan untuknya harus dibayar denda, meninggal. Rasulullah (ﷺ) kemudian memberikan keputusan bahwa anak-anaknya akan mewarisi darinya, dan denda harus dibayar oleh kerabatnya di pihak ayah.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.