Bab Apakah Seorang Muslim Dapat Dihukum Karena Kafir
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ذَكَرَ نَحْوَ حَدِيثِ عَلِيٍّ زَادَ فِيهِ " وَيُجِيرُ عَلَيْهِمْ أَقْصَاهُمْ وَيَرُدُّ مُشِدُّهُمْ عَلَى مُضْعِفِهِمْ وَمُتَسَرِّيهِمْ عَلَى قَاعِدِهِمْ " .
Diriwayatkan dari 'Amr bin Suh'aib: melalui ayahnya, yang berkata bahwa kakeknya melaporkan bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, menyebutkan tradisi yang mirip dengan yang diriwayatkan oleh Ali. Versi ini menambahkan: Yang paling jauh di antara mereka memberikan perlindungan, dan yang kuat di antara mereka mengembalikan (harta rampasan) kepada yang lemah di antara mereka, dan ekspedisi mereka mengembalikannya kepada mereka yang di rumah.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
