Shahih oleh Darussalam
Bab Memerdekakan Budak Perempuan Lalu Menikahinya.
Siapa pun yang memerdekakan budak perempuannya, kemudian menikahinya, maka baginya dua pahala.
Shahih oleh Darussalam
Siapa pun yang memerdekakan budak perempuannya, kemudian menikahinya, maka baginya dua pahala.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari 'Imran bin Husain: "Seorang laki-laki dari kalangan Anshar memerdekakan enam budak miliknya pada saat kematiannya, dan dia tidak memiliki harta lain selain mereka. Hal itu disampaikan kepada Nabi (ﷺ), d
Shahih oleh Darussalam
Siapa yang memerdekakan seorang budak yang beriman, maka Allah memerdekakan satu anggota tubuhnya dari api neraka untuk setiap anggota tubuhnya, sehingga dia memerdekakan kemaluannya sebagai ganti kemaluannya.
Shahih oleh Al-Albani
Barangsiapa yang memerdekakan budaknya dan kemudian menikahinya, maka baginya dua pahala.
Shahih
Abu Musa reported that Allah's Messenger (ﷺ) said about one who emancipated a slave woman, and then married her, that for him there are two rewards.
Shahih
Dari Ibn Umar: Nabi (ﷺ) bersabda, "Siapa pun yang memerdekakan bagiannya dari seorang budak yang dimiliki bersama, adalah wajib baginya untuk memerdekakan budak tersebut sepenuhnya jika ia memiliki uang yang cukup untuk
Shahih
Dari Abu Hurairah: Nabi (ﷺ) bersabda, "Siapa pun yang memerdekakan bagiannya dari seorang budak, adalah penting baginya untuk memerdekakan budak tersebut sepenuhnya jika ia memiliki uang yang cukup. Jika tidak, ia harus
Shahih oleh Darussalam
Ada tiga orang yang akan diberikan dua pahala: Seorang laki-laki yang memiliki seorang budak perempuan yang ia didik dan didik dengan baik, dan mengajarinya serta mengajarinya dengan baik, kemudian ia memerdekakannya dan
Shahih oleh Al-Albani
Imran bin Husain berkata: Seorang lelaki memerdekakan enam budak pada saat kematiannya dan dia tidak memiliki harta lain selain mereka. Nabi (ﷺ) diberitahu tentang hal itu. Beliau mengundi di antara mereka, memerdekakan
Shahih
Dia biasa memberikan fatwa mengenai budak laki-laki atau perempuan yang dimiliki oleh lebih dari satu tuan, salah satu dari mereka dapat memerdekakan bagiannya dari budak tersebut. Ibn Umar biasa berkata dalam hal ini, "
Shahih oleh Al-Albani
Seandainya saya menyaksikannya sebelum dia dimakamkan, dia tidak akan dimakamkan di pemakaman orang-orang Muslim.
Shahih
Orang-orang Muslim tidak memerdekakan budak sebagai Sa'iba.
Shahih oleh Al-Albani
Nabi ﷺ memerdekakan Safiyyah dan menjadikan pemerdekaannya sebagai mahar.
Shahih
Wala' adalah untuk orang yang memerdekakan (budak).
Shahih
Telah sampai kepada Nabi ﷺ bahwa seorang lelaki dari sahabatnya telah berjanji untuk memerdekakan budaknya setelah kematiannya, tetapi karena ia tidak memiliki harta lain selain budak itu, Nabi ﷺ menjual budak itu seharg
Shahih
Seandainya engkau memberikannya kepada salah satu pamanmu, itu akan lebih besar pahalanya bagimu.
Shahih
Engkau telah memeluk Islam dengan semua amal baik itu (tanpa kehilangan pahalanya).
Shahih
Hal itu tidak menghalangimu, karena sesungguhnya kewalian itu milik yang memerdekakan.
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'man, telah mengabarkan kepada kami Hammad bin Zaid, dari Amr, dari Jabir, bahwa seorang laki-laki dari kalangan Anshar telah menjadikan budaknya sebagai Mudabbar dan dia tidak memili
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) memerdekakan Safiyyah dan menjadikan pemerdekaannya sebagai mahar.