Bab Tentang Siapa yang Memerdekakan Budak yang Belum Mencapai Sepertiga
حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ بَقِيَّةَ، حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، - هُوَ الطَّحَّانُ - عَنْ خَالِدٍ، عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ، عَنْ أَبِي زَيْدٍ، أَنَّ رَجُلاً، مِنَ الأَنْصَارِ بِمَعْنَاهُ وَقَالَ - يَعْنِي النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم - " لَوْ شَهِدْتُهُ قَبْلَ أَنْ يُدْفَنَ لَمْ يُدْفَنْ فِي مَقَابِرِ الْمُسْلِمِينَ " .
Wahb bin Baqiyah berkata: Khalid bin Abdullah - dia adalah Al-Tahhan - dari Khalid, dari Abu Qilabah, dari Abu Zaid, bahwa seorang laki-laki dari Ansar berkata - maksudnya Nabi ﷺ - "Seandainya saya menyaksikannya sebelum dia dimakamkan, dia tidak akan dimakamkan di pemakaman orang-orang Muslim."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
