Sekitar lebih dari 1000 hadits

Topik terkait: sholat khamr dosa minuman iman Utsman perbuatan terlarang membunuh
Bab Jika Allah Menghendaki Rahmat untuk Suatu Ummah, Dia Memanggil Kembali Nabi-Nya Sebelum Mereka Shahih MuslimKitab Keutamaan

…ummah dari antara hamba-hamba-Nya, Dia memanggil kembali Rasul-Nya ke rumah abadi-Nya dan menjadikannya sebagai harbinger dan imbalan di dunia yang akan datang; dan ketika Dia bermaksud…

Bab Penyebutan Dosa yang Timbul dari Minum Khamr, dari Meninggalkan Shalat dan dari Membunuh Jiwa yang Diharamkan Allah dan dari Melakukan Perbuatan yang Terlarang Sunan An-Nasa'iKitab Minuman

…bermoral jatuh cinta kepadanya. Ia mengirimkan kepada budaknya, lalu ia berkata: 'Kami memanggilmu untuk bersaksi.' Maka ia pergi bersama budaknya, dan setiap kali ia memasuki sebuah pintu, wanita itu menguncinya…

Bab Penyebutan Dosa yang Timbul dari Minum Khamr, dari Meninggalkan Shalat dan dari Membunuh Jiwa yang Diharamkan Allah dan dari Melakukan Perbuatan yang Terlarang Sunan An-Nasa'iKitab Minuman

Telah mengabarkan kepada kami Suwaid, ia berkata: Telah memberitakan kepada kami Abdullah, - yaitu Ibnu Al-Mubarak - dari Yunus, dari Az-Zuhri, berkata Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al-Harith, bahwa…

Bab Penyebutan Dosa yang Ditimbulkan oleh Minum Khamr, dari Meninggalkan Shalat dan dari Membunuh Jiwa yang Diharamkan Allah serta dari Melakukan Perbuatan yang Dilarang Sunan An-Nasa'iKitab Minuman

Diriwayatkan bahwa Ibn 'Umar berkata: "Siapa yang minum khamr dan tidak mabuk, shalatnya tidak akan diterima selama ada jejaknya di perut atau pembuluh darahnya, dan jika ia mati, ia akan…

Bab Penyebutan Dosa yang Ditimbulkan oleh Minum Khamr, dari Meninggalkan Shalat dan dari Membunuh Jiwa yang Diharamkan Allah serta dari Melakukan Perbuatan yang Dilarang Sunan An-Nasa'iKitab Minuman

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bahwa: Nabi (ﷺ) berkata: "Siapa yang minum khamr dan menaruhnya di perutnya, Allah tidak akan menerima shalatnya selama tujuh (hari), jika ia mati dalam keadaan…

Bab Tidak Boleh Melamar di Atas Lamaran Saudaranya, Hingga Ia Menikah atau Meninggalkannya Shahih Al-BukhariKitab Pernikahan

…menjual di atas jualan saudaranya, dan tidak boleh seorang lelaki melamar kepada seorang wanita yang sudah dilamar oleh saudaranya, hingga pelamar yang pertama meninggalkannya atau memberi izin kepadanya untuk melamar."

Bab Tidak Boleh Melamar di Atas Lamaran Saudaranya, Hingga Ia Menikah atau Meninggalkannya Shahih Al-BukhariKitab Pernikahan

…orang lain, dan janganlah kalian saling membenci, tetapi jadilah kalian bersaudara. Dan tidak boleh seorang lelaki melamar kepada seorang wanita yang sudah dilamar oleh saudaranya hingga ia menikah atau meninggalkannya."

Bab Tidak Boleh Melamar di Atas Lamaran Saudaranya, Hingga Ia Menikah atau Meninggalkannya Shahih Al-BukhariKitab Pernikahan

…kalian saling membenci, tetapi jadilah kalian bersaudara. Dan janganlah seorang pun melamar seorang gadis yang sudah dilamar oleh saudaranya (Muslim), tetapi hendaklah ia menunggu hingga pelamar pertama menikahinya atau meninggalkannya."

Bab Jika Makan Malam Sudah Disajikan, Jangan Terburu-buru Meninggalkan Makan Malam Shahih Al-BukhariKitab Makanan

Anas bin Malik melaporkan bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: "Jika makan malam sudah disajikan dan iqamah untuk shalat (Isha) telah dikumandangkan, mulailah dengan makan malam kalian terlebih dahulu."

Bab Jika Makan Malam Sudah Disajikan, Jangan Terburu-buru Meninggalkan Makan Malam Shahih Al-BukhariKitab Makanan

Nafi melaporkan bahwa Ibn Umar pernah makan malam sambil mendengarkan bacaan (Al-Quran oleh) imam (dalam shalat Isha).

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.