Shahih oleh Al-Albani
Bab Tentang Kebencian Meludah di Masjid
Meludah di masjid adalah sebuah dosa dan kafaratnya adalah dengan menguburnya.
Shahih oleh Al-Albani
Meludah di masjid adalah sebuah dosa dan kafaratnya adalah dengan menguburnya.
Shahih oleh Al-Albani
Meludah di masjid adalah dosa dan kafaratnya adalah menguburnya.
Shahih oleh Al-Albani
Ketika salah seorang di antara kalian shalat, Allah, Yang Maha Tinggi, menghadap kepadanya: maka ia tidak boleh meludah di hadapannya.
Shahih oleh Al-Albani
Dia tidak boleh memimpin kalian dalam shalat (selanjutnya).
Shahih oleh Al-Albani
Abu al-‘Ala’ melaporkan atas nama ayahnya: Saya datang kepada Rasulullah (ﷺ) yang sedang shalat. Dia meludah di bawah kaki kirinya.
Shahih oleh Al-Albani
Diriwayatkan dari Wathilah bin Al-Asqa': Abu Sa'id berkata: Saya melihat Wathilah bin Al-Asqa' di masjid Damaskus. Dia meludahi tikar dan kemudian menggosoknya dengan kakinya. Dia ditanya: Mengapa kamu melakukan itu? Dia
Shahih
Dari Abu Huraira dan Abu Sa'id: Rasulullah (ﷺ) melihat ada ludah di dinding masjid; beliau mengambil kerikil dan menggosoknya, lalu bersabda, "Jika salah satu dari kalian ingin meludahkan, maka jangan meludahkan di depan
Shahih
Dari Anas: Nabi (ﷺ) bersabda, "Janganlah salah seorang di antara kalian meludah di depan atau di sebelah kanannya, tetapi boleh meludah di sebelah kirinya atau di bawah kakinya."
Shahih
Nabi (ﷺ) melihat ludah di (dinding) masjid yang menghadap ke arah Qibla dan menghapusnya dengan kerikil. Kemudian beliau melarang meludah di depan atau di kanan, tetapi memperbolehkannya di sebelah kiri atau di bawah kak
Shahih
Meludah di masjid adalah suatu dosa, dan kaffaratnya adalah menguburnya.
Shahih oleh Darussalam
Jika salah seorang di antara kalian perlu meludah, maka janganlah meludah di depan wajahnya atau di sebelah kanannya; hendaklah ia meludah ke kiri atau di bawah kaki kirinya.
Shahih oleh Darussalam
Meludah di masjid adalah sebuah dosa, dan menguburnya adalah penebusnya.
Shahih oleh Darussalam
Meludah di masjid adalah dosa, dan kafaratnya adalah menguburnya.
Shahih oleh Darussalam
Ketika salah seorang dari kalian shalat, janganlah meludah di depan wajahnya, karena Allah ada di depannya ketika dia shalat.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم melihat ludah di arah kiblat masjid. Ia menggaruknya dengan kerikil dan melarang seorang untuk meludah ke depan atau ke kanan. Ia berkata: "Biarkan ia m
Shahih
Bagaimana mungkin salah satu di antara kalian berdiri di hadapan Tuhannya dan kemudian meludah di depannya? Apakah ada di antara kalian yang suka jika dia dibuat berdiri di depan seseorang dan kemudian diludahi di wajahn
Shahih
Meludah di masjid adalah dosa, dan kafaratnya adalah menguburnya.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah (ﷺ) meludah di pakaiannya saat beliau sedang shalat, kemudian beliau menggosoknya.
Shahih
Selama shalat, Allah ada di depan kalian, maka janganlah meludah (atau berkata, 'Janganlah mengeluarkan dahak').
Shahih oleh Darussalam
Ketika salah seorang dari kalian shalat, janganlah ia meludah di depannya atau ke kanan, tetapi hendaklah ia meludah ke kiri atau di bawah kakinya.