Shahih oleh Darussalam
Bab Larangan Menjual Buah Sebelum Layak Dimakan
Nabi (ﷺ) melarang Mukhabarah, Muzabanah, dan Muhaqalah, serta menjual buah-buahan hingga layak dimakan, kecuali dalam kasus 'Araya.
Shahih oleh Darussalam
Nabi (ﷺ) melarang Mukhabarah, Muzabanah, dan Muhaqalah, serta menjual buah-buahan hingga layak dimakan, kecuali dalam kasus 'Araya.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melarang menjual buah kurma hingga layak dimakan.
Shahih oleh Darussalam
Dari Jabir, bahwa Nabi (ﷺ) melarang Al-Mukhabarah, Al-Muzabanah, dan Al-Muhaqalah, serta menjual buah hingga layak dimakan (cukup matang), kecuali dalam kasus Al-'Araya.
Shahih
Nabi (ﷺ) melarang penjualan (buah) pohon kurma sampai mereka layak untuk dimakan dan juga melarang penjualan perak untuk emas secara kredit.
Shahih
Nabi (ﷺ) melarang penjualan buah (kurma) sampai mereka menjadi merah atau kuning dan layak untuk dimakan.
Shahih
Nabi SAW melarang menjual kurma yang masih di pohon hingga kurma tersebut layak untuk dimakan dan dapat ditimbang.
Shahih
Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang penjualan kurma hingga manfaatnya jelas dan layak untuk dimakan.
Shahih
Abu Bakhtari melaporkan: Saya bertanya kepada Ibn 'Abbas (semoga Allah meridhoi mereka) tentang penjualan kurma. Ia berkata: Rasulullah SAW melarang penjualan kurma dari pohon sampai seseorang memakannya atau mereka dima
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melarang Mukhabarah, Muzabanah dan Muhaqalah, dan menjual kurma sebelum mereka layak untuk dimakan, dan menjualnya untuk sesuatu kecuali Dinar dan Dirham.
Shahih
Narrated Abu Al-Bakhtari: I asked Ibn `Umar about Salam for dates. Ibn `Umar replied, "The Prophet (ﷺ) forbade the sale (the fruits) of date-palms until they were fit for eating and also forbade the sale of silver for go
Shahih oleh Darussalam
Saya berkata: ‘Wahai Rasulullah, apa yang harus saya lakukan dengan hewan kurban yang menjadi tidak layak?’ Beliau bersabda: ‘Sembelihlah, celupkan sandalmu ke dalam darahnya, kemudian letakkan di sisinya, dan biarkan me
Shahih
Diriwayatkan dari Anas (semoga Allah meridhoinya) bahwa Rasulullah (ﷺ) berangkat dalam suatu ekspedisi ke Khaibar dan kami melaksanakan shalat subuh di waktu dini hari. Rasulullah (ﷺ) kemudian naik (unta) dan begitu juga
Shahih
Tangan pencuri tidak dipotong untuk mencuri sesuatu yang lebih murah dari Hajafah atau Turs, yang masing-masing bernilai harga yang layak.
Shahih
Rasulullah (ﷺ) memberikan saya sebuah pakaian sutra, dan saya memakainya, tetapi ketika saya melihat kemarahan di wajahnya, saya merobeknya dan membagikannya kepada wanita-wanita saya.
Shahih oleh Darussalam
Tidak layak bagi seorang Muslim yang memiliki sesuatu yang harus diwasiatkan, untuk bermalam selama dua malam tanpa memiliki wasiat yang tertulis bersamanya.
Shahih
Ketika orang-orang yang layak masuk Surga masuk Surga, Allah Yang Maha Suci dan Maha Tinggi akan bertanya: Apakah kalian ingin Aku memberikan sesuatu yang lebih? Mereka menjawab: Bukankah Engkau telah memutihkan wajah ka
Shahih oleh Darussalam
Jika ada di antara hewan tersebut yang tidak layak dan kamu khawatir ia akan mati, maka sembelihlah, celupkan sandal (yang diikat di lehernya) ke dalam darahnya dan letakkan di sisinya, tetapi kamu dan teman-temanmu tida
Shahih
Sesungguhnya seorang lelaki melakukan amal yang bagi orang-orang tampak sebagai amal yang layak bagi penghuni Surga, tetapi dia sebenarnya adalah salah satu penghuni Neraka. Dan sesungguhnya seorang lelaki melakukan amal
Shahih oleh Al-Albani
Jika kalian tinggal di suatu kaum dan mereka memerintahkan untuk kalian apa yang layak bagi tamu, maka terimalah.
Shahih oleh Darussalam
Manusia itu seperti seratus unta; kamu hampir tidak menemukan satu pun yang layak ditunggangi di antara mereka.