Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 328 hadits
…mengambil harga darah dan harga anjing serta penghasilan pelacur, dan melaknat orang yang memakan riba dan yang memberikannya, serta wanita yang mentato orang lain atau yang ditato, dan pembuat gambar.
…(2) dan orang yang menetap membeli untuk seorang badui, (3) dan seorang wanita mensyaratkan perceraian istri dari calon suaminya, (4) dan seorang lelaki berusaha membatalkan kesepakatan yang telah dibuat oleh…
Salama bin Al-Akwa` berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Jika seorang laki-laki dan seorang wanita sepakat (untuk menikah sementara), maka pernikahan mereka harus berlangsung selama tiga malam, dan jika mereka…
Dari Abu Juhaifa: Nabi (ﷺ) melarang penggunaan harga darah dan harga anjing, orang yang mengambil (makan) riba dan yang memberikan riba, wanita yang melakukan tato dan wanita yang ditato.
Dari Abu Juhaifa: Nabi (ﷺ) melaknat wanita yang melakukan tato dan yang ditato, serta yang memakan (mengambil) riba dan yang memberikannya. Dan beliau melarang mengambil harga anjing, dan uang yang…
…salah satu pengawalnya, berkata, 'Di mana para ulama kalian? Aku mendengar Rasulullah ﷺ melarang ini (rambut palsu) dan berkata, 'Anak-anak Israel dihancurkan ketika wanita-wanita mereka mulai menggunakan ini.'"
…Rasulullah (ﷺ) melarang mengambil uang untuk darah, harga anjing, dan penghasilan dari budak perempuan melalui prostitusi; beliau melaknat wanita yang bertato dan wanita yang ditato, pemakan riba, dan pembuat gambar."
…Haruskah kita mengebiri diri?" Dia melarang kami melakukan itu dan kemudian mengizinkan kami untuk menikahi wanita dengan kontrak sementara dan membacakan kepada kami: -- 'Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu…
…dari kalian tidak menjual di atas jualan saudaranya, dan tidak boleh seorang lelaki melamar kepada seorang wanita yang sudah dilamar oleh saudaranya, hingga pelamar yang pertama meninggalkannya atau memberi izin…
…orang lain, dan janganlah kalian saling membenci, tetapi jadilah kalian bersaudara. Dan tidak boleh seorang lelaki melamar kepada seorang wanita yang sudah dilamar oleh saudaranya hingga ia menikah atau meninggalkannya."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.