Sekitar lebih dari 1000 hadits
Diriwayatkan dari Miqdam Abu Karimah, seorang lelaki dari Syam yang merupakan salah satu Sahabat Rasulullah (ﷺ), bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Siapa yang meninggalkan harta, itu untuk ahli warisnya. Siapa yang…
Ali berkata: Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa utang harus dibayar sebelum pelaksanaan wasiat. Anda membaca: '(Pembagian dalam semua kasus adalah) setelah pembayaran warisan yang mungkin telah dia wasiatkan atau utang.' Anak…
Dari Abu Umamah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak ada seorang pun yang Allah masukkan ke dalam surga, kecuali Allah akan menikahkannya dengan tujuh puluh dua istri, dua dari bidadari dan…
Dari Ubadah bin Samit: Nabi (ﷺ) memutuskan bahwa Hamal bin Malik Hudhali Al-Lihyani berhak mewarisi dari istrinya yang dibunuh oleh istrinya yang lain.
Diriwayatkan bahwa Ibn ‘Abbas berkata: "Seorang lelaki meninggal pada masa Rasulullah (ﷺ), dan ia tidak meninggalkan ahli waris kecuali seorang budak yang telah ia merdekakan. Rasulullah (ﷺ) memberikan warisan kepadanya."
…tidak mewarisi apa pun dari diyaat suaminya," hingga Ad-Dahhak bin Sufyan menulis kepadanya, dan memberitahunya bahwa Nabi (ﷺ) memutuskan bahwa istri Ashyam bin Dibabi harus mewarisi dari diyaat suaminya.
…Shu'aib, dari ayahnya, bahwa kakeknya berkata: "Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa diyat wanita (jika dia membunuh seseorang) harus dibayar oleh kerabat laki-lakinya dari pihak ayahnya, siapa pun mereka, dan…
Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdullah bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: “Jika seorang anak mengeluarkan suara (setelah dilahirkan), maka shalat jenazah harus dilaksanakan untuknya dan (kerabatnya) dapat mewarisi…
…pada tahun pembebasan, dan hampir mati. Rasulullah (ﷺ) datang menjengukku dan aku berkata: 'Wahai Rasulullah (ﷺ), aku memiliki banyak harta dan tidak ada yang mewarisiku kecuali putriku. Bolehkah aku bersedekah…
…tidak memiliki kekayaan lain selain mereka, dan dia memerdekakan mereka ketika dia meninggal. Rasulullah صلى الله عليه وسلم membagi mereka menjadi kelompok, memerdekakan dua dan membiarkan empat sebagai budak.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.