Muslim.pizza

All-in-one aplikasi untuk belajar islam

Hadits Sunan Ibnu Majah No. 2715 - Kitab Kitab Wasiat

Sekarang hadits.id sudah merujuk kepada data sunnah.com. Data lebih valid, insya Allah

Bab Utang Sebelum Wasiat

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنِ الْحَارِثِ، عَنْ عَلِيٍّ، قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِالدَّيْنِ قَبْلَ الْوَصِيَّةِ وَأَنْتُمْ تَقْرَءُونَهَا ‏{مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ }‏ وَإِنَّ أَعْيَانَ بَنِي الأُمِّ لَيَتَوَارَثُونَ دُونَ بَنِي الْعَلاَّتِ ‏.‏

Ali berkata: Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa utang harus dibayar sebelum pelaksanaan wasiat. Anda membaca: '(Pembagian dalam semua kasus adalah) setelah pembayaran warisan yang mungkin telah dia wasiatkan atau utang.' Anak-anak dari satu ibu (dari ayah yang sama) saling mewarisi, tetapi tidak anak-anak dari ibu yang berbeda (tetapi dari ayah yang sama).

☝️ Salin kutipan hadits diatas

Donasi operasional website

Rp 10,000

QRIS

Rp 30,000

QRIS

Rp 50,000

QRIS

Rp 100,000

QRIS

Rp 1,000,000

QRIS

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.