Sekitar lebih dari 1000 hadits
Diriwayatkan dari Jabir bahwa: Nabi (ﷺ) memutuskan hukum berdasarkan sumpah (dari penggugat) bersama dengan seorang saksi.
Diriwayatkan bahwa Ibn 'Abbas berkata: "Rasulullah SAW memutuskan hukum berdasarkan saksi bersama dengan sumpah dari penggugat."
Diriwayatkan dari Surraq bahwa Nabi saw membolehkan kesaksian seorang laki-laki disertai sumpah dari penggugat.
Dari Ibn 'Umar, bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Orang yang memberikan kesaksian palsu tidak akan bergerak dari tempatnya (pada Hari Kebangkitan) hingga Allah menghukumnya dengan neraka.'
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Siapa yang diangkat menjadi hakim, maka ia telah dibunuh tanpa pisau."
Ibn 'Abbas berkata: "Jika ada yang tidak memutuskan (berdasarkan) apa yang Allah turunkan, maka mereka tidak lebih baik dari orang-orang kafir" sampai "orang-orang yang zalim." Tiga ayat ini…
Abdur Rahman bin Bishr al-Ansari al-Azraq berkata: Dua orang laki-laki dari daerah Kindah datang sementara Abu Mas'ud al-Ansari sedang duduk di sebuah majelis. Mereka berkata…
Dari Anas bin Malik, Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Jika ada seseorang yang menginginkan jabatan hakim dan meminta bantuan untuk itu, dia akan diserahkan kepada dirinya sendiri; jika ada seseorang yang tidak…
Abu Buradah melaporkan bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: "Kami tidak akan mempekerjakan - atau kami tidak akan mempekerjakan - (perawi ragu) dalam pekerjaan kami orang yang menginginkannya."
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus, telah menceritakan kepada kami Ibn Abi Dhi'b, dari Al-Harith bin Abdul Rahman, dari Abu Salamah, dari Abdullah bin Amr, ia berkata…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.