Sekitar lebih dari 1000 hadits
(Rantai periwayatan lain) dari beberapa orang dari penduduk Hims, dari Mu'adh, dari Nabi (๏ทบ), dengan yang serupa.
(Sanad lain) dari Abu Maryam, Sahabat Nabi (๏ทบ), dari Nabi (๏ทบ).
Abu Hurairah meriwayatkan: "Rasulullah ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap untuk sebuah keputusan."
Abdullah bin 'Amr berkata: "Rasulullah (๏ทบ) melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap."
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Hujr, telah mengabarkan kepada kami Ali bin Mushir, dan yang lainnya, dari Muhammad bin Ubaidillah, dari Amru bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknyaโฆ
โฆah (salah satu perawi) berkata: "Seorang anak dari Ibn Sa'd bin 'Ubadah memberitahuku, 'Kami menemukan dalam kitab Sa'd bahwa Nabi (๏ทบ) memutuskan hukum berdasarkan sumpah bersama seorang saksi.'"
Jabir berkata: "Nabi (๏ทบ) memutuskan hukum berdasarkan sumpah bersama seorang saksi."
Ja'far bin Muhammad meriwayatkan dari ayahnya: "Nabi (๏ทบ) memutuskan berdasarkan sumpah bersama satu saksi." Dia berkata: "Dan 'Ali memutuskan di antara kalian berdasarkan itu."
Samurah berkata bahwa Nabi (๏ทบ) bersabda: "Hadiah seumur hidup diperbolehkan bagi penghuninya" atau: "adalah warisan bagi penghuninya."
Jabir berkata bahwa Nabi (๏ทบ) bersabda: "Siapa pun yang diberikan hadiah seumur hidup untuk dirinya dan keturunannya, maka itu milik orang yang diberikan, tidak kembali kepada orang yang memberikannya, karenaโฆ
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.