Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 61 hadits
Diriwayatkan dari Abu Hurairah: Ketika Mekkah ditaklukkan, Rasulullah (ﷺ) berdiri dan berkata: Jika seorang kerabat seseorang dibunuh, dia akan memiliki pilihan antara dua: dia (si pembunuh) akan membayar diyat atau…
…waris orang yang terbunuh, dan sisanya harus dibagi di antara kerabat dekat." Dia berkata: Rasulullah صلى الله عليه وسلم memutuskan bahwa untuk memotong hidung secara keseluruhan, diyatnya adalah penuh…
…berkata: "Seorang lelaki berkata kepada Ibn ‘Abbas, 'Apa yang terjadi dengan orang-orang di rumah ini? Mereka menyediakan Nabidh kepada publik sementara kerabat mereka menyediakan susu, madu, dan mush (sawiq)…
…yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir tidak boleh melakukan perjalanan lebih dari tiga hari kecuali dia didampingi oleh ayahnya, saudaranya, suaminya, anaknya, atau kerabatnya yang termasuk dalam golongan mahram."
…ini: Kemudian wanita yang diputuskan untuknya harus dibayar denda, meninggal. Rasulullah (ﷺ) kemudian memberikan keputusan bahwa anak-anaknya akan mewarisi darinya, dan denda harus dibayar oleh kerabatnya di pihak ayah.
…untuk menjenguknya. Ketika waktu shalat tiba, ia berkata kepada salah seorang kerabatnya: "Wahai gadis! bawakan saya air untuk berwudhu agar saya bisa shalat dan merasa nyaman." Kami menentangnya. Ia berkata…
…kemudian ayahmu, dan kemudian kerabatmu yang terdekat. Rasulullah (ﷺ) bersabda: Jika seorang lelaki meminta kepada budaknya yang telah ia merdekakan untuk memberikan harta yang surplus padanya dan ia menolak untuk…
…harus berbuat baik? Beliau bersabda: Ibumu, ayahmu, saudara perempuanmu, saudara laki-lakimu, dan budak yang engkau bebaskan yang merupakan kerabatmu, itu adalah hak yang wajib dan hubungan yang harus dijaga.
…Umar memberikannya sebagai sedekah dengan menyatakan bahwa tanah itu tidak boleh dijual, diberikan, atau diwariskan: (dan memberikan hasilnya sebagai sedekah untuk) fakir miskin, kerabat, pembebasan budak, jalan Allah, dan musafir…
…membunuh, masing-masing dari mereka memiliki suami dan anak. Maka Rasulullah ﷺ menetapkan diyat untuk wanita yang terbunuh dibayar oleh kerabat wanita yang membunuh, dan membebaskan suami dan anaknya. Kemudian…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.