Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 765 hadits
…Anas bahwa: Seorang pria membunuh seorang gadis Ansar karena perhiasannya, kemudian ia melemparkannya ke dalam sumur kosong, dan menghancurkan kepalanya dengan batu. Nabi (ﷺ) memerintahkan agar dia dirajam sampai mati.
…berkata: "Di antara delegasi Thaqif ada seorang lelaki yang menderita penyakit kusta. Nabi صلى الله عليه وسلم mengirim pesan kepadanya dengan mengatakan: 'Kembalilah, karena aku telah menerima bai'atmu.'"
…Al-Hasan, dari Samurah bin Jundab bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: “Setiap anak laki-laki terikat pada aqiqahnya, maka sembelihlah (hewan) untuknya pada hari ketujuh, dan cukurlah kepalanya, dan beri nama.”
…tidak ia butuhkan untuk bertani atau ternak, satu qirat akan dikurangi dari amalnya setiap hari.' Dikatakan kepadanya: 'Apakah kamu mendengar ini dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم?' Ia berkata: …
…Badui itu juga menahan diri untuk makan, dan Rasulullah ﷺ bertanya kepadanya: 'Apa yang menghalangimu untuk makan?' Dia menjawab: 'Saya berpuasa tiga hari setiap bulan.' Rasulullah ﷺ bersabda: 'Jika kamu…
…tangannya untuk memakannya, dan seseorang yang hadir berkata: "Wahai Rasulullah, itu adalah daging kadal." Ia menarik tangannya dan Khalid bin Al-Walid berkata kepadanya: "Wahai Rasulullah, apakah kadal itu haram?"…
…maka dia memerintahkan agar sarang mereka dibakar dengan semua semut di dalamnya. Kemudian Allah wahyukan kepadanya: 'Mengapa kamu tidak menghukum hanya satu semut?' Al-Ash'ath berkata: 'Sebuah laporan serupa…
…pihak dalam transaksi memiliki pilihan selama mereka belum berpisah, kecuali jika mereka telah mencapai kesepakatan sebelum berpisah, dan tidak diperbolehkan untuk cepat-cepat pergi karena takut pihak lain mengubah keputusannya."
Diriwayatkan dari Ibn 'Umar bahwa seorang lelaki memberitahukan kepada Rasulullah (ﷺ) bahwa ia selalu ditipu. Rasulullah (ﷺ) berkata kepadanya: "Ketika kamu bertransaksi, katakanlah: Tidak ada niat untuk menipu." Maka, setiap…
…ﷺ) melarang mulamasah, yaitu menyentuh pakaian tanpa melihatnya; (dan beliau melarang) munabadhah yaitu di mana seorang lelaki menjual pakaiannya kepada lelaki lain dengan melemparkannya kepadanya, tanpa dia memeriksa atau melihatnya."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.