Shahih oleh Darussalam
Bab Apa yang Diriwayatkan Tentang Mengusap di Atas Imamah
Diriwayatkan dari Bilal bahwa: Rasulullah (ﷺ) mengusap di atas kaus kaki kulit dan penutup kepalanya (yaitu, di atas Imamah).
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Bilal bahwa: Rasulullah (ﷺ) mengusap di atas kaus kaki kulit dan penutup kepalanya (yaitu, di atas Imamah).
Shahih
Dari Abdullah bin Umar, seorang lelaki berdiri dan bertanya, "Wahai Rasulullah, pakaian apa yang boleh kami kenakan dalam keadaan ihram?" Nabi (ﷺ) menjawab, "Janganlah kalian mengenakan baju, celana, sorban, atau jubah;
Shahih oleh Darussalam
Siapa yang tidak memiliki sarung, maka hendaklah ia mengenakan celana, dan siapa yang tidak memiliki sandal, maka hendaklah ia mengenakan kaus kaki kulit.
Shahih oleh Darussalam
Barangsiapa yang tidak menemukan izar (penutup pinggang), maka hendaklah ia mengenakan celana, dan barangsiapa yang tidak menemukan sandal, maka hendaklah ia mengenakan khuf (kaus kaki kulit).
Shahih
Dari Abdullah bin Umar, seorang laki-laki bertanya, "Wahai Rasulullah, pakaian apa yang boleh dipakai oleh seorang muhrim?" Rasulullah (ﷺ) menjawab, "Ia tidak boleh memakai baju, sorban, celana, jubah, atau kaus kaki kul
Shahih
Tinggalkanlah, karena saya telah memakainya setelah berwudhu.
Shahih
A man asked the Prophet (ﷺ): "What (kinds of clothes) should a Muhrim (a Muslim intending to perform `Umra or Hajj) wear? He replied, "He should not wear a shirt, a turban, trousers, a head cloak or garment scented with
Shahih
Rasulullah ﷺ melarang agar seorang muhrim mengenakan pakaian yang diwarnai dengan za'faran atau wars, dan beliau bersabda: 'Siapa yang tidak memiliki dua sandal, maka hendaklah ia mengenakan khuffs (kaus kaki yang terbua
Shahih
Siapa yang tidak memiliki izar (kain penutup pinggang), maka hendaklah ia mengenakan celana; dan siapa yang tidak memiliki dua sandal, maka hendaklah ia mengenakan khuffs (kaus kaki yang terbuat dari kain tebal atau kuli
Shahih
Nabi ﷺ mengusap tangan yang basah di atas khuf (kaus kaki yang terbuat dari kain tebal atau kulit).
Shahih
Diriwayatkan dari Al-Mughira bin Shu'bah: Suatu ketika Rasulullah ﷺ keluar untuk memenuhi kebutuhan alamiah dan saya mengikutinya dengan membawa sebuah wadah berisi air, dan ketika beliau selesai, saya menuangkan air dan
Shahih
Diriwayatkan dari Ja'far bin Amr bin Umaiya Ad-Damri: Ayahku berkata, "Aku melihat Nabi (ﷺ) mengusap tangan basahnya di atas khuf (kaus kaki yang terbuat dari kain tebal atau kulit)."
Shahih
Diriwayatkan dari Ibn Abbas: Saya mendengar Nabi (ﷺ) menyampaikan khotbah di Arafah, beliau berkata, "Jika seorang Muhrim tidak menemukan sandal, ia boleh memakai khuf (kaus kaki yang terbuat dari kain tebal atau kulit,
Shahih
Seorang Muhrim tidak boleh mengenakan kemeja, celana, jubah, atau khuffs (kaus kaki dari kain tebal atau kulit) kecuali jika ia tidak mendapatkan sandal, maka ia boleh memotong bagian (khuff) yang menutupi pergelangan ka
Shahih
Aku bersama Rasulullah (ﷺ) dalam suatu perjalanan dan dia pergi untuk memenuhi kebutuhan (alamiah) dan setelah itu aku menuangkan air dan dia berwudhu; dia mencuci wajahnya, lengan bawahnya, dan mengusap kepalanya serta
Shahih
Dari Ibn Umar: Seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah, "Apa yang harus dikenakan oleh seorang muhrim?" Beliau menjawab, "Ia tidak boleh mengenakan qamis, sarawil, burnus, atau pakaian yang terkena saffron atau wars (s
Shahih
Dari Al-Mughira bin Shu'ba: Nabi (ﷺ) pergi untuk memenuhi kebutuhan alamnya, dan ketika ia kembali, aku menemuinya dengan air dan ia berwudhu sambil mengenakan jubah Syam. Ia berkumur, memasukkan air ke hidungnya dan men
Shahih
Diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar: Seorang laki-laki berkata, "Wahai Rasulullah, pakaian apa yang boleh dikenakan oleh seorang muhrim?" Rasulullah ﷺ menjawab, "Janganlah kalian mengenakan baju, sorban, celana, jubah, a
Shahih
Jangan memakai baju, celana, sorban, jubah, atau Khuffs, tetapi jika seorang lelaki tidak memiliki sandal, ia boleh memakai Khuffs setelah memotongnya di bawah pergelangan kaki; dan jangan memakai pakaian yang terkena (p
Shahih
Seorang Muhrim tidak boleh memakai baju, turban, celana, jubah, pakaian yang terkena (parfum) dari saffron atau wars, atau Khuffs kecuali jika seseorang tidak memiliki sandal, dalam hal ini ia harus memotong Khuffs di ba