Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar lebih dari 1000 hadits
Abu Sa'id Al-Khudri berkata: Saya mendengar Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian melihat sesuatu yang mungkar, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya jika ia mampu…
…ayahnya, dari Abu Ishaq, dari Asy-Sya'bi, dari Jarir, ia berkata: Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika seorang budak melarikan diri kepada syirik, maka halal darahnya."
…maka tangannya harus dipotong. Jika dia mencuri sesuatu yang nilainya lebih rendah dari itu, maka dia dikenakan denda dua kali lipat dari nilainya dan hukuman." Abu Dawud berkata: Jarin berarti…
Dari An-Nu'man bin Bashir, Nabi (ﷺ) bersabda: tentang seorang pria yang berzina dengan budak perempuan istrinya: Jika dia telah menghalalkannya baginya, maka dia akan dicambuk seratus kali; jika…
…صلى الله عليه وسلم, seperti itu, kecuali bahwa beliau berkata: Jika dia (pelayan) telah mau (berzina) dengan sukarela, maka dia adalah merdeka dan sepertinya dari harta miliknya untuk tuannya.
Abdullah bin Abbas telah menceritakan bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Jika kalian menemukan seseorang yang melakukan seperti perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelakunya dan orang yang dilakukannya…
Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas: Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Jika seseorang berzina dengan hewan, bunuhlah dia dan bunuhlah hewan itu bersamanya." Ikrimah berkata: "Saya bertanya kepada Ibn Abbas: Apa kesalahan yang…
Diriwayatkan dari Qatadah: Melalui sanad yang sama seperti yang disebutkan sebelumnya, yaitu Samurah melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: Jika seseorang mengkastrasi budaknya, maka kami akan mengkastrasinya. Dia kemudian menyebutkan sisa…
Tawus, dalam versinya berkata: Jika seseorang dibunuh. Ibn 'Ubaid dalam versinya berkata: Rasulullah (ﷺ) bersabda: Jika seseorang dibunuh secara tidak sengaja (buta) ketika orang-orang melempar batu, atau dengan memukul…
…dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Jika seorang mukatab (budak yang telah membuat perjanjian untuk membeli kebebasannya) memberikan darah (diyat) atau mewarisi harta, maka ia…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.