Bab Siapa yang Membunuh Budaknya atau Memperlakukannya dengan Kejam, Apakah Dia Dikenakan Qisas?
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ، حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ قَتَادَةَ، بِإِسْنَادِهِ مِثْلَهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " مَنْ خَصَى عَبَدَهُ خَصَيْنَاهُ " . ثُمَّ ذَكَرَ مِثْلَ حَدِيثِ شُعْبَةَ وَحَمَّادٍ . قَالَ أَبُو دَاوُدَ وَرَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ عَنْ هِشَامٍ مِثْلَ حَدِيثِ مُعَاذٍ .
Diriwayatkan dari Qatadah: Melalui sanad yang sama seperti yang disebutkan sebelumnya, yaitu Samurah melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: Jika seseorang mengkastrasi budaknya, maka kami akan mengkastrasinya. Dia kemudian menyebutkan sisa tradisi seperti yang dilakukan oleh Sh'ubah dan Hammad. Abu Dawud berkata: Abu Dawud al-Tayalisi menyampaikannya dari Hisham seperti tradisi Mu'adh.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
