Shahih oleh Darussalam
Bab Jaminan
Rasulullah (ﷺ) meninggal dunia sementara zirahnya terutang kepada seorang Yahudi untuk tiga puluh sha' dari gandum.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) meninggal dunia sementara zirahnya terutang kepada seorang Yahudi untuk tiga puluh sha' dari gandum.
Shahih oleh Darussalam
Kendaraan dapat ditunggangi jika dijadikan jaminan, dan susu dapat diminum jika dijadikan jaminan, tetapi orang yang menunggangi dan memerah susu harus membayar biaya pemeliharaannya.
Shahih oleh Darussalam
Untuk salah satu dari kalian memberikan (tanah) kepada saudaranya lebih baik baginya daripada jika ia mengambil sejumlah tertentu sebagai sewa untuknya.
Shahih oleh Al-Albani
Dari Aisha, Ummul Mu'minin: Seorang wanita akan memberikan jaminan dari orang-orang beriman dan itu diperbolehkan.
Shahih
Umar (ra) mengutusnya sebagai pemungut zakat. Seorang lelaki telah melakukan hubungan seksual yang tidak sah dengan budak perempuan istrinya.
Shahih
Diriwayatkan dari Abu Hurairah: Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Seorang laki-laki dari Bani Israil meminta kepada seorang Bani Israil lainnya untuk meminjamkan seribu dinar. Orang kedua meminta saksi. Orang pertama menjawab, '
Shahih
Seseorang dapat menunggangi hewan yang dijaminkan karena biaya yang dikeluarkannya, dan seseorang dapat meminum susu dari hewan yang diperah selama hewan tersebut dijaminkan.
Shahih
Hewan yang dijaminkan dapat digunakan untuk berkendara selama ia diberi makan dan susu dari hewan perah dapat diminum sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuknya.
Shahih
A'isha رضي الله عنها melaporkan bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم membeli beberapa biji-bijian dari seorang Yahudi secara kredit dan memberinya baju zirahnya sebagai jaminan.
Shahih
Narrated Ibrahim at-Tamimi's father: `Ali delivered a sermon saying, "We have no book to read except the Book of Allah and what is written in this paper which contains verdicts regarding (retaliation for) wounds, the age
Shahih oleh Al-Albani
Dari Abdullah bin Abbas: Seorang lelaki mengikat debitor yang berutang sepuluh dinar kepadanya. Ia berkata kepadanya: Demi Allah, saya tidak akan meninggalkanmu sampai kamu membayarkan utangku atau membawakan jaminan. Na
Shahih oleh Al-Albani
Susu unta dapat diminum sebagai pembayaran ketika dijaminkan, dan hewan tersebut dapat ditunggangi sebagai pembayaran ketika dijaminkan.
Shahih
Dia akan menjamin (kebebasan penuhnya).
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) membeli makanan dari seorang Yahudi secara kredit, dan ia memberinya sebuah perisai sebagai jaminan.
Shahih oleh Darussalam
Tidak halal menjual apa yang tidak ada padamu dan tidak pula mengambil keuntungan dari apa yang tidak dijamin.
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah (ﷺ) meminjamkan baju zirah dariku pada hari (perang) Hunain. Dia bertanya: Apakah kamu mengambilnya dengan paksa, Muhammad? Dia menjawab: Tidak, itu adalah pinjaman dengan jaminan untuk dikembalikan.
Shahih oleh Al-Albani
Ketika utusan-utusan saya datang kepadamu, berikanlah kepada mereka tiga puluh baju zirah dan tiga puluh unta.
Shahih
Siapa yang dapat menjamin (kesucian) apa yang ada di antara dua rahangnya dan apa yang ada di antara dua kakinya (yaitu lidah dan kemaluannya), aku jamin baginya surga.
Shahih
Siapa saja yang menjamin untukku (kesucian) apa yang ada di antara kedua kakinya (yaitu kemaluannya), dan apa yang ada di antara kedua rahangnya (yaitu lidahnya), maka aku jamin baginya Surga.
Shahih oleh Darussalam
“Rasulullah (ﷺ) menggadaikan baju zirahnya kepada seorang Yahudi di Madinah, dan mengambil gandum untuk keluarganya sebagai imbalan.”