Bab Jaminan yang Dapat Ditunggangi dan Susu yang Dapat Diminum
Shahih oleh Darussalam
haddatsana abu bakri ibnu abi syaybaha, haddatsana wakiun, an zakariyya, ani assyabiyyi, an abi hurayraha, qala qala rasulu allahi " azzhahru yurkabu idza kana marhunan walabanu addarri yusyrabu idza kana marhunan waala adzi yarkabu wayasyrabu nafaqatuhu ".
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Kendaraan dapat ditunggangi jika dijadikan jaminan, dan susu dapat diminum jika dijadikan jaminan, tetapi orang yang menunggangi dan memerah susu harus membayar biaya pemeliharaannya."