Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 25 hadits
Zainab (binti Abu Salamah) (semoga Allah meridhainya) melaporkan: Saya pergi kepada Umm Habiba, istri Rasulullah (ﷺ), ketika ayahnya Abu Sufyan telah meninggal. Umm Habiba memanggil wangi-wangian yang memiliki warna…
Zainab (binti Abu Salama) (semoga Allah meridhainya) melaporkan: Saya pergi kepada Umm Habiba, istri Rasulullah (ﷺ), ketika ayahnya Abu Sufyan telah meninggal. Umm Habiba memanggil wangi-wangian yang memiliki warna…
Aisyah (semoga Allah meridhoi dirinya) melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas orang mati lebih dari tiga…
Umm `Atiyya (semoga Allah meridhoi dia) melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: Seorang wanita tidak boleh berduka atas orang yang telah meninggal lebih dari tiga hari kecuali selama empat bulan sepuluh…
…malam setelah kematian suaminya. Ibn 'Abbas (semoga Allah meridhai dia) berkata: Masa idahnya adalah yang lebih lama dari dua (antara empat bulan sepuluh hari dan kelahiran anak, mana yang lebih…
Dari Yahya bin Yahya, dia berkata: Aku membaca kepada Malik dari Abdullah bin Abu Bakr, dari Humaid bin Nafi', dari Zainab binti Abu Salamah, bahwa dia memberitahukan kepadaku tiga hadits…
…jika ia menghendaki, ia boleh menceraikannya (secara final) sebelum menyentuhnya (tanpa berhubungan intim), karena itu adalah masa iddah yang diperintahkan Allah, Yang Maha Tinggi dan Maha Agung, untuk perceraian wanita…
…Ia berkata: Tidak ada nafkah bagimu darinya, dan ia memerintahkan agar ia menjalani masa 'Iddah di rumah Umm Sharik, tetapi kemudian berkata: Itu adalah wanita yang dikunjungi oleh sahabat-sahabatku…
Safiyya bint Abu 'Ubaid melaporkan dari Hafsa atau 'A'isha (semoga Allah meridhoi keduanya) atau dari keduanya bahwa Rasulullah (semoga shalawat dan salam atasnya) bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita…
…Maha Tinggi menurunkan ayat mengenai hal itu: "Dan wanita yang sudah menikah, kecuali yang dimiliki oleh tangan kananmu (iv. 24)" (yaitu, mereka halal bagimu ketika masa idah mereka telah berakhir).
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.