Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 46 hadits
…sebutkan tentang suami saya. Dia berkata: "Tinggallah di rumahmu sampai masa berakhir." Dia berkata: "Jadi saya menjalani masa iddah di dalamnya selama empat bulan dan sepuluh hari. Ketika Uthman bin…
‘Umm Athiyah melaporkan bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: "Seorang wanita tidak boleh berduka lebih dari tiga (hari) kecuali selama empat bulan dan sepuluh hari dalam kasus suami, dan dia tidak boleh…
Telah mengabarkan kepada kami Harun bin Abdullah dan Malik bin Abdul Wahid Al-Misma'i, keduanya berkata: Telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Harun, dari Hisham, dari Hafsah, dari Ummi…
Umm Hakim, putri Usayd, melaporkan dari ibunya bahwa suaminya meninggal dan dia menderita sakit mata. Oleh karena itu, dia menggunakan kohl (jala'). Ahmad berkata: Versi yang benar adalah "kohl yang…
…kepada saya dan saya menikahkannya dengannya. Ia kemudian menceraikannya dengan talak yang bisa dirujuk. Ia meninggalkannya sampai masa iddahnya selesai. Ketika saya diminta untuk menikahkannya, ia datang lagi kepada saya…
…berhak mendapatkan mahar seperti mahar wanita-wanita sekelasnya, tidak kurang dan tidak lebih, dan dia berhak atas warisan dan harus menjalani masa iddah. Jika ini benar, maka itu dari Allah…
…dia suci, dia boleh menceraikannya atau menahannya. Ibn Umar berkata: Nabi (ﷺ) membacakan ayat Al-Qur'an: Wahai Nabi, jika kamu menceraikan wanita, ceraikanlah mereka pada awal masa iddah mereka.
…“Tidak ada nafkah yang menjadi hakmu darinya. Beliau memerintahkan agar dia menjalani masa iddah di rumah Umm Sharik tetapi kemudian beliau berkata, “Itu adalah wanita yang dikunjungi oleh para sahabatku…
…sampai ia suci, kemudian haid lagi dan suci. Setelah itu jika ia mau, ia dapat menceraikannya sebelum berhubungan dengan istrinya, karena itulah masa iddah yang diperintahkan Allah untuk perceraian wanita.”
…haid lagi hingga suci. Kemudian jika dia ingin, dia boleh menceraikannya dalam keadaan suci sebelum dia menggaulinya. Itulah talak untuk masa iddah sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah, Yang Maha Tinggi."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.