Sekitar 380 hadits
Diriwayatkan dari Said bin Mansur, bahwa Abu Muawiyah berkata: "Hingga dia bersih dari haid." Ditambahkan dalam riwayat ini: "Dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah…
…menceraikannya sebelum berhubungan intim. Rasulullah (ﷺ) ditanya: "Apakah dia diperbolehkan untuk dinikahi kembali oleh suami pertama?" Dia berkata: "Tidak, sampai dia merasakan manisnya hubungan seperti yang dirasakan oleh suami pertama."
…dan berkata: "Wahai Rasulullah, dia berbohong; dia menggaulinya, tetapi dia ingin kembali kepada suaminya yang pertama." Rasulullah ﷺ bersabda: "Dia tidak bisa melakukan itu sampai dia merasakan manisnya (hubungan) dengannya."
…bagimu (untuk menikah) adalah: ...ibu susuanmu (yang menyusui kamu).' (4.23) Pernikahan diharamkan antara orang-orang yang memiliki hubungan susuan yang sesuai dengan hubungan darah yang menjadikan pernikahan tidak sah.
Ikrimah meriwayatkan bahwa Rifa‘ah menceraikan istrinya, lalu wanita itu menikah dengan Abdurrahman bin Az-Zubair Al-Qurazi. Aisyah r.a. menceritakan bahwa wanita itu datang kepadanya mengenakan kerudung hijau…
…Abbas: Nabi (ﷺ) berkata tentang putri Hamzah, "Saya tidak diizinkan secara hukum untuk menikahinya, karena hubungan susuan diperlakukan seperti hubungan darah (dalam hal pernikahan). Dia adalah putri saudara susuan saya."
…Mekkah, Nabi (ﷺ) memerintahkan kami untuk mengubah niat Ihram menjadi Umrah dan bahwa kami dapat menyelesaikan Ihram setelah melakukan Umrah dan dapat pergi kepada istri-istri kami (untuk hubungan seksual)…
…Mekkah, Nabi (ﷺ) memerintahkan kami untuk mengubah niat Ihram menjadi Umrah dan bahwa kami dapat menyelesaikan Ihram setelah melakukan Umrah dan dapat pergi kepada istri-istri kami (untuk hubungan seksual)…
…melaporkan dari pamannya, bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: "Jika kalian takut akan pembangkangan mereka, maka tinggalkan mereka di tempat tidur mereka." Hammad berkata, "Yang dimaksud dengan meninggalkan adalah meninggalkan hubungan intim."
…wanita yang pernikahannya tidak diatur oleh walinya, maka pernikahannya batal, pernikahannya batal, pernikahannya batal. Jika (laki-laki) telah berhubungan intim dengannya, maka mahar menjadi haknya sebagai imbalan atas hubungan intimnya…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.