Sekitar 718 hadits
…memerdekakan bagiannya dari seorang hamba yang dimiliki secara bersama, maka wajib baginya untuk memerdekakan hamba tersebut sepenuhnya dengan membayar sisa harganya, dan jika ia tidak memiliki uang yang cukup untuk…
…budak yang dimiliki bersama, adalah wajib baginya untuk memerdekakan budak tersebut sepenuhnya jika ia memiliki uang yang cukup untuk membayar sisa harganya yang harus diperkirakan secara adil. Ia harus membayar…
…umum, dan dia memiliki uang yang cukup untuk membebaskan sisa harga budak (yang diestimasi secara adil), maka dia harus membebaskan budak itu sepenuhnya dengan membayar sisa harganya; jika tidak, maka…
…menceritakan kepada kami Abdul Wahid bin Ayman, ia berkata: Ayahku berkata, "Aku masuk menemui Aisyah dan dia mengenakan baju kasar yang harganya lima dirham. Aisyah berkata, 'Angkatlah pandanganmu kepada pelayanku…
…Zayd bin Thabit yang berkata: "Orang-orang biasa menjual buah sebelum jelas keadaannya. Ketika orang-orang memotong buah dan diminta untuk membayar harganya, pembeli berkata: 'Buah ini telah terkena duman…
Ibn Hurairah (semoga Allah meridhoi beliau) melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi, karena Allah mengharamkan lemak bagi mereka, tetapi mereka menjualnya dan memanfaatkan harganya."
…sampai ke rumahku. Maka di akhir beliau berkata: "Apakah kamu mengira bahwa aku melakukan transaksi ini denganmu agar aku mengambil unta mu? Ambil unta mu dan harganya; keduanya adalah milikmu."
…sallam memerintahkan untuk membangun masjid, lalu beliau bersabda: 'Wahai Bani An-Najjar, tawarkanlah harga untuk kebun kalian ini.' Mereka menjawab: 'Demi Allah, kami tidak akan meminta harganya kecuali kepada Allah.'"
Diriwayatkan dari Abu Hurairah: Seorang lelaki memerdekakan bagiannya dalam seorang budak. Nabi (ﷺ) mengizinkan pemerdekaannya (secara penuh), dan mewajibkan dia untuk membayar sisa harganya.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar: Nabi (ﷺ) memotong tangan seorang laki-laki yang telah mencuri perisai dari tempat yang diperuntukkan bagi wanita, yang harganya tiga dirham.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.