Bab Tentang Syarat dalam Jual Beli
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، - يَعْنِي ابْنَ سَعِيدٍ - عَنْ زَكَرِيَّا، حَدَّثَنَا عَامِرٌ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ بِعْتُهُ - يَعْنِي بَعِيرَهُ - مِنَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَاشْتَرَطْتُ حُمْلاَنَهُ إِلَى أَهْلِي قَالَ فِي آخِرِهِ " تُرَانِي إِنَّمَا مَاكَسْتُكَ لأَذْهَبَ بِجَمَلِكَ خُذْ جَمَلَكَ وَثَمَنَهُ فَهُمَا لَكَ " .
Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Yahya, - yaitu Ibn Sa'id - dari Zakariya, telah menceritakan kepada kami Amir, dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: "Aku menjualnya - yaitu unta - kepada Nabi صلى الله عليه وسلم dan aku mensyaratkan untuk mengendarainya sampai ke rumahku. Maka di akhir beliau berkata: "Apakah kamu mengira bahwa aku melakukan transaksi ini denganmu agar aku mengambil unta mu? Ambil unta mu dan harganya; keduanya adalah milikmu."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
