Sunan Abu Dawud · Kitab Sewa · No. 3505

Bab Tentang Syarat dalam Jual Beli

Shahih oleh Al-Albani

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، - يَعْنِي ابْنَ سَعِيدٍ - عَنْ زَكَرِيَّا، حَدَّثَنَا عَامِرٌ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ بِعْتُهُ - يَعْنِي بَعِيرَهُ - مِنَ النَّبِيِّ ﷺ وَاشْتَرَطْتُ حُمْلاَنَهُ إِلَى أَهْلِي قَالَ فِي آخِرِهِ " تُرَانِي إِنَّمَا مَاكَسْتُكَ لأَذْهَبَ بِجَمَلِكَ خُذْ جَمَلَكَ وَثَمَنَهُ فَهُمَا لَكَ " .

haddatsana musaddadun, haddatsana yahya, - yani abna saidin - an zakariyya, haddatsana amirun, an jabiri ibni abdi allahi, qala bituhu - yani bairahu - mina annabiyyi wasytarathtu humlanahu ila ahli qala fi akhirihi " turani innama makastuka ladzhaba bijamalika khudz jamalaka watsamanahu fahuma laka ".

Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Yahya, - yaitu Ibn Sa'id - dari Zakariya, telah menceritakan kepada kami Amir, dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: "Aku menjualnya - yaitu unta - kepada Nabi ﷺ dan aku mensyaratkan untuk mengendarainya sampai ke rumahku. Maka di akhir beliau berkata: "Apakah kamu mengira bahwa aku melakukan transaksi ini denganmu agar aku mengambil unta mu? Ambil unta mu dan harganya; keduanya adalah milikmu."

Penjelasan