Shahih
Bab Siapa yang Menemukan Hartanya yang Utuh pada Orang yang Telah Bangkrut, Dia Berhak untuk Mengambilnya
Barangsiapa yang menemukan hartanya yang utuh pada seseorang (yang membelinya tetapi kemudian) bangkrut (atau seseorang yang bangkrut), maka dia (penjual) lebih berhak untuk mendapatkannya daripada orang lain.