Sekitar lebih dari 1000 hadits
…wali anak yatim, dan itu berarti bahwa jika ia miskin, ia boleh mengambil untuk dirinya (dari harta anak yatim) apa yang baik dan wajar sesuai dengan bagian warisan anak yatim.
…Kami telah menetapkan ahli waris." diturunkan, (warisan melalui ikatan persaudaraan) dibatalkan. Ibn 'Abbas kemudian berkata: "Dan orang-orang yang telah mengikat janji dengan tangan kanan kalian." berkaitan dengan perjanjian saling…
Diriwayatkan dari Aisyah, "Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Wala adalah bagi orang yang memberikan perak (membayar harga) dan melakukan kebaikan (memerdekakan setelah membayar harga)."
…kalian mau: (النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ) Maka, jika seorang mukmin mati dan meninggalkan harta, maka itu untuk ahli warisnya, dan jika dia meninggalkan utang atau anak yang membutuhkan…
…untuk menikahi mereka.' (4.127) (telah diwahyukan mengenai kasus) seorang lelaki yang memiliki seorang gadis yatim, dan dia adalah walinya dan ahli warisnya. Gadis itu berbagi dengan dia semua hartanya…
…itu kepada Nabi (ﷺ) dan beliau bersabda, "Manumitlah dia, karena wala adalah bagi orang yang memberikan perak (yaitu membayar harga untuk membebaskan budak)." Aisyah menambahkan, "Jadi saya memerdekakannya. Setelah itu…
…sendiri. Maka siapa saja di antara orang-orang beriman yang meninggal dan meninggalkan utang, maka itu adalah tanggunganku untuk menyelesaikannya. Dan siapa yang meninggalkan harta, maka itu untuk ahli warisnya.'"
…berkata: 'Saya lebih dekat kepada setiap mukmin daripada dirinya sendiri. Siapa pun yang meninggalkan utang, maka saya yang akan membayarnya, dan siapa pun yang meninggalkan harta, itu untuk ahli warisnya.'"
…dekat kepada orang-orang beriman daripada diri mereka sendiri. Siapa pun yang meninggal dan meninggalkan utang, saya yang akan membayarnya, dan siapa pun yang meninggalkan harta, itu untuk ahli warisnya.'
…daripada diri mereka sendiri, maka siapa yang meninggal dari orang-orang beriman dan meninggalkan utang, maka aku yang akan membayarnya, dan siapa yang meninggalkan harta, maka itu untuk ahli warisnya."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.